spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

FGD RPPLH DLH Kutim, Jaring Isu Strategis

SANGATTA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Focus Grup Discussion (FGD) guna membahas Rencana Penyusunan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang dilaksanakan di Hotel Royal Victoria, Kamis (20/6/2024) lalu.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris DLH Kutim Andi Palesangi saat diwawancarai awak media mengungkapkan, bahwa tujuan daripada FGD ini adalah untuk menjaring isu-isu strategis. Oleh karena itu, pihaknya mengatakan bahwa ia mengundang dan melibatkan semua pihak dalam kegiatan tersebut.

“Makanya kita undang semua OPD, kita melibatkan masyarakat juga serta perusahaan,” ujarnya.

Agenda ini sebenarnya, kata Andi Palesangi, bahwa setiap daerah diwajibkan menyusun RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah), RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah).

“Setiap daerah diwajibkan menyusun itu, kita wajib menyusun itu,” katanya.

Hal itu, menurut Andi Palesangi sebagai upaya supaya RPJPD, RPJMD, dan RTRW, nantinya bagus efeknya juga tentu pada daerah bisa terhindar dari pencemaran, sebab semua pembangunan itu harus melalui izin lingkungan.

Baca Juga:   Tampilkan Keragaman, 45 Peserta Semarakkan Pawai Kirab Budaya HUT ke-24 Kutim

“Sementara kita buat kajiannya ini, kita juga didampingi sama UGM menyusun itu kalau sudah selesai barangkali bisa jadi perda,” tuturnya.

Menurutnya, pembangunan yang ia akan adakan harus berwawasan lingkungan, sebab hal itu juga berdampak positif bagi masyarakat guna meminimalisir terjadinya pencemaran bahkan kerusakan terhadap lingkungan tersebut.

“Ini sudah lama tapi baru kita mulai penyusunan, sorotannya tentu semua pembangunan yang kita ini adakan harus berwawasan lingkungan supaya dampaknya juga ke masyarakat karena semua izin harus dari berdasar lingkungan,” terangnya.

Terakhir, Andi Palesangi berharap agar di kegiatan FGD yang digelarnya bisa memberi masukan yang konstruktif dan isu-isu strategis yang bisa menyempurnakan dokumen yang akan disahkan nantinya. (Rkt2)