SANGATTA-Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur (Satresnarkoba Polres Kutim) terus menebar ancaman terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum mereka.
Terbaru, Selasa, (2/11/2021) sekitar pukul 21.30 Wita, polisi menangkap seorang pria berinisial HAS (33), karena diduga mengedarkan 21.000 pil double L, di Jalan KH Abdullah (Kenyamukan), Kecamatan Sangatta Utara, Kutim.
Selain double L disita pula 7 poket sabu-sabu. Saat digeledah, pelaku kedapatan menyimpan 2 poket sabu di kantong celana, sedangkan 5 poket lain di dalam sebuah kotak warna merah.
Kasatresnarkoba Polres Kutim AKP Darwis Yusuf mengungkapkan, HAS yang tercatat merupakan warga Jalan H Mastur RT 14, Sangatta Utara, sengaja menjual double L karena harganya terjangkau alias murah.
Tak hanya double L dan sabu, lanjut Darwis, pihaknya juga menyita 1 timbangan digital, 1 buah ponsel, plastik klip, 1 kardus paket jne warna cokelat, dan 1 tas kain warna hijau tempat menyimpan double L.
“Sudah banyak pengedar double L yang ditangkap, tapi ini tidak akan membuat anggota Satresnarkoba Polres Kutim berhenti sampai disini. Kami akan terus memburu mereka,” ucap AKP Darwis. (ref)