spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ini Pandangan Fraksi Golkar di Raperda Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Ketertiban Umum

SANGATTA- Fraksi Partai Golkar menyampaikan pandangan umumnya terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Ketertiban Umum. Dalam agenda Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dengan Masa Persidangan II Tahun sidang 2023-2024 telah dilangsungkan di Ruang Utama DPRD Kutim, Selasa (14/5/2024).

Dalam sidang itu, Fraksi Partai Golkar yang diwakili Arang Jauh menyampaikan pandangannya tentang peristiwa kebakaran di Kutim yang marak terjadi belakangan ini. Hal itu, menurutnya, sangat merugikan masyarakat baik itu harta-benda maupun korban jiwa dan juga dampaknya terhadap lingkungan.

Beberapa pekan terakhir persoalan kebakaran di Kutim kerap terjadi di lingkungan padat penduduk. Hal itu, kata Arang Jau, tak lain disebabkan instalasi listrik yang tidak memenuhi standar serta aktivitas masyarakat yang lalai dalam penggunaan listrik.

Maka berdasarkan hal tersebut, partai berlambang beringin itu memberikan saran dan masukannya bahwa dalam upaya pencegahan bahaya kebakaran kepada masyarakat hendaknya gencar disosialisasikan. Tidak hanya di masyarakat perkotaan saja, ini terjadi di setiap kecamatan hingga pada tingkat perdesaan.

Baca Juga:   Aspirasi Warga Telen, Kombeng dan Wahau Komitmen Penuh Kajan Lahan

“Upaya sosialisasi dan edukasi mesti gencar dilakukan, dan juga dapat bersinergi dengan instansi lain agar lebih masif lagi,” ujar Arang saat membacakan pandangan umumnya.

Selain itu, pihaknya juga mengungkapkan, kesigapan serta kecepatan dalam menanggulangi kebakaran mesti didukung oleh sarana dan prasarana yang layak. Sumber daya manusia yang terlatih dan kepastian perlindungan hukum, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2018.

“Standar teknis pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal sub urusan kebakaran daerah kabupaten/kota dan standarisasi sarana dan prasarana pemadam kebakaran daerah,” ucapnya.

“Maka dari itu peran pemerintah daerah sangat penting dalam upaya pencegahan bahaya kebakaran melalui edukasi terhadap masyarakat. Demikian juga dalam penanggulangan jika terjadi kebakaran, harus dilakukan dengan cepat, tepat, dan terukur,” tandasnya.

Sementara untuk persoalan ketertiban umum, ia memberikan beberapa catatan, Kutim yang mengalami pertambahan penduduk cukup pesat, berdasarkan statistik jumlah penduduk di Tahun 2023 berjumlah 427, 49 ribu jiwa, mengalami kenaikan sebesar 1 persen dari 424.334 jiwa di Tahun 2020. Dengan jumlah terbesar pada Kecamatan Sangatta Utara, Bengalon, Kongbeng, serta Sangatta Selatan.

Baca Juga:   Langkah Awal Sayid Anjas Prioritaskan Tata Tertib dan Pembentukan Fraksi

Di samping itu juga, laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kutim menunjukkan kenaikan yang cukup signifikan, yakni sebesar 7,719 persen di Tahun 2023 naik menjadi 2,135 persen dari 5,584 persen di Tahun 2022.

Faktornya dipengaruhi kelahiran, kematian, serta urbanisasi. Kemudian salah satu faktor urbanisasi adalah daya tarik pertumbuhan ekonomi. Semakin tinggi tingkat pertumbuhan ekonomi maka semakin tinggi tingkat urbanisasi masyarakat.

“Fraksi Golkar dengan Raperda ini mendukung dan mendorong untuk segera dilakukan tahapan pembahasan bersama pemerintah daerah hingga persetujuan dan pengesahan terhadap 2 Raperda tersebut,” pungkasnya. (Rkt2/Adv)