spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ini Poin Arahan Mendagri Dibacakan Bupati Ardiansyah di Pelantikan Anggota DPRD Kutim

SANGATTA – Usai menyaksikan momentum pengambilan sumpah Anggota DPRD Kutim 2024-2029 di Masa Persidangan I di Ruang Utama Paripurna Gedung Sekretariat DPRD Kutim, Rabu (14/8/2024), Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman didampingi Wabup Kasmidi Bulang dan Ketua DPRD Kutim sementara Jimmi membacakan surat arahan dari Mendagri Tito Karnavian.

Dalam kesempatan itu, Ardiansyah mengatakan melalui momentum yang berbahagia ini, perkenankan menyampaikan ucapan selamat kepada para Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang telah dilantik pada hari ini.

“Rapat Paripurna DPRD Kabupaten/Kota dengan agenda khusus pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan Pemilihan Umum anggota DPRD, yang secara filosofis berkedudukan sebagai sarana demokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” sebutnya dalam teks.

Kemudian, Tentunya kita patut untuk berbangga bahwasanya bangsa Indonesia dapat membuktikan bahwa Indonesia merupakan bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sehingga dapat melaksanakan 13 (tiga belas) kali Pemilihan Umum yang berjalan dengan relatif tertib dan lancar.

“Oleh sebab itu, atas nama Pemerintah Saya ucapkan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah menggunakan hak konstitusionalnya di dalam pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu,” paparnya.

Baca Juga:   Hutang Pemkab Kutim Dibayarkan di Perubahan 2024

Selanjutnya, ucapan terima kasih juga kami ucapkan kepada seluruh pihak penyelenggara yang terlibat, baik Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Pemerintah Daerah, Pihak Keamanan, Rekan-rekan Media/Pers, serta seluruh Masyarakat yang telah berkolaborasi dan bekerja sama dengan segenap komponen bangsa guna turut menyukseskan pelaksanaan Pemilu dalam nuansa yang demokratis, lancar, dan damai.

Berikutnya, Pasal 18 ayat (3) UUD NKRI Tahun 1945 telah mengatur bahwa “Pemerintahan daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota- anggotanya dipilih melalui pemilihan umum”. Berkenaan dengan hal tersebut, terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik, yakni secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah, dimana karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan (unitaris) memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan Lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah;

Kedua, setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan Pemilihan Kepala Daerah dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan.

Baca Juga:   Kesejahteraan Nelayan di Pesisir Kutim Jadi Perhatian Akhmad Sulaeman

“Kondisi ini tentu menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. Namun demikian yang perlu digaris bawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan. Disamping itu, perlu kami ingatkan pula bahwa dalam menjalankan tugas Saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya,” paparnya.

Untuk itu, saya mengajak saudara-saudara untuk menekankan kembali bahwasanya sebagaimana amanat Pasal 96 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah menyebutkan 3 (tiga) fungsi DPRD, yaitu Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), Fungsi Penyusunan Anggaran dan Fungsi Pengawasan.

Untuk itu, dalam kedudukan DPRD sebagai “Mitra Kepala Daerah”, di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat checks and balances. Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan Kepala Daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Oleh sebab itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan- persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang merupakan waktu tepat sebagai momentum menyinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah,” sebutnya.

Baca Juga:   Lindungi Hutan Tetap Lestari, Faizal Apresiasi Masyarakat Hukum Adat

Beberapa hal tersebut juga perlu untuk menjadi perhatian bagi Kepala Daerah dan DPRD untuk bersama-sama membangun Indonesia dari daerah dan akan memberikan dampak pada terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.

Kemudian dalam menyambut Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, Saya mengharapkan Bapak/Ibu para Anggota Dewan agar senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, baik dalam hal pengawasan masa persiapan tahapan, hingga Pelantikan Kepala Daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kita tentu mengetahui bahwa suksesnya penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 tidak hanya menjadi tanggung jawab dari penyelenggara saja, melainkan juga menjadi tanggung jawab bersama, termasuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam hal ini, DPRD diharapkan dapat memberikan dukungan terkait kebijakan, sarana dan prasarana, serta personil yang akan mengawasi jalannya Pilkada Serentak Tahun 2024,” tutupnya.(Rkt/Adv)