spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jelang Nataru, Polsek Sangatta Utara Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu

SANGATTA – Jelang Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polsek Sangatta Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Ringroad RT.03, Kelurahan Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur. Operasi pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat, yang menyebutkan lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Tim gabungan Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Sangatta Utara segera menindaklanjuti informasi dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, sekitar pukul 18.48 Wita, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial DYB (26), warga Kelurahan Gunung Karet, Kecamatan Sangatta Selatan, yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.

Saat hendak diamankan, DYB sempat melarikan diri, sehingga terjadi aksi kejar-kejaran. Namun, berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil ditangkap. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 20 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 7,6 gram. Barang bukti yang disembunyikan dalam bungkus rokok Marlboro Filter Black yang dilapisi bungkus minuman Hilo dan tisu putih, ditemukan di semak-semak dekat lokasi kejadian.

Baca Juga:   Pemuda Kutim Didorong Jadi Penggerak Pembangunan IKN

Selain narkotika jenis sabu, barang bukti lain yang disita yakni 1 unit handphone merk Realme warna biru, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah, bungkus minuman Hilo dan tisu putih sebagai tempat penyimpanan sabu. Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Sangatta Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Kutai Timur, Chandra Hermawan melalui Kapolsek Sangatta Utara, Iptu Alan Firdaus, menegaskan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk menekan angka kejahatan dan peredaran narkotika di wilayah Kutai Timur, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

“Polsek Sangatta Utara mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan wilayahnya dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mewujudkan lingkungan yang aman, damai, dan kondusif, terutama di masa-masa rawan seperti perayaan akhir tahun,” ujar Iptu Alan.

DYB kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana berat karena barang bukti yang ditemukan melebihi 5 gram, sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:   6 Pasangan Mesum di Sangatta Terjaring Razia Pekat Satpol PP

Pewarta : Ramlah Effendy
Editor : Nicha R