spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Karst Tertua di Kutim Dibayangi Industri, Panggilan Darurat untuk Warisan Leluhur

SANGATTA – Kawasan Karst Sangkulirang–Mangkalihat di Kutai Timur (Kutim) kembali menjadi sorotan nasional menyusul pernyataan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon terkait potensi kerusakan situs tersebut akibat keberadaan industri semen di sekitarnya.

Dalam keterangan resminya, Fadli menyebut kawasan karst tersebut menyimpan salah satu warisan prasejarah tertua di dunia. Setidaknya terdapat 58 gua dengan sekitar 2.500 lukisan purba yang diperkirakan berusia hingga 40.000 tahun.

“Di sekitaran situ ada pabrik semen. Ini yang bisa mengancam,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman mengungkapkan kawasan Karst Sangkulirang–Mangkalihat memang telah lama menjadi perhatian, terutama sejak adanya penelitian gabungan antara arkeolog Prancis dan Institut Teknologi Bandung (ITB) pada era 1990-an.

“Saya tidak ingin mengomentari langsung pernyataan Menteri, tetapi hasil penelitian dari Prancis dengan ITB menunjukkan bahwa Karst Sangkulirang memiliki tanda-tanda arkeologi yang luar biasa,” kata Ardiansyah, Jumat (13/6/2025).

Lebih lanjut, Ardiansyah menyebut bahwa pemerintah daerah telah mengusulkan pengakuan kawasan tersebut sebagai Geopark Nasional sejak 2005, namun hingga kini belum mendapat tindak lanjut dari pemerintah pusat.

Baca Juga:   Tugu Bundaran Masjid Al Faruq Tupoksi Bagian Umum

“Kekhasan Karst ini hanya ditemukan di tiga tempat di dunia. Sayangnya, hingga saat ini belum mendapat respons secara nasional. Mudah-mudahan dengan perhatian dari Menteri Kebudayaan, usulan ini bisa segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman.

Sementara itu, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutim, Padliyansyah, menegaskan komitmen Pemkab Kutim dalam upaya pelestarian kawasan.

Ia menyebut sejumlah langkah strategis telah dilakukan, mulai dari pengusulan sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO, integrasi dalam dokumen perencanaan daerah, penetapan sebagai kawasan lindung geologis dalam RTRW, hingga program edukasi publik.

“Perlindungan Karst Sangkulirang–Mangkalihat bukan hanya soal pelestarian alam dan budaya, tetapi juga terkait jati diri masyarakat Kutai Timur dan posisi daerah dalam diplomasi budaya global,” tegasnya.

Lebih jauh, Pemkab Kutim juga tengah menyusun Peraturan Daerah mengenai perlindungan karst, mendorong pengembangan ekowisata berbasis konservasi, serta membentuk Forum Pelestarian Karst Kutai Timur yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Dengan nilai sejarah, budaya, dan geologis yang sangat tinggi, Karst Sangkulirang–Mangkalihat dinilai layak menjadi prioritas perlindungan nasional. Namun, tantangan terbesar saat ini adalah memastikan bahwa pembangunan ekonomi tidak mengorbankan warisan leluhur yang tak tergantikan.

Baca Juga:   Ratusan Nakes RSUD Kudungga Tuntut Direktur Mundur dari Jabatan

Pewarta : Ramlah Effendy
Editor : Nicha R