spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasmidi: Kritik dan Masukan, Hal Positif Dalam Proses Akselerasi Pembangunan

SANGATTA – Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Kasmidi Bulang menanggapi secara positif saran dan masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Pemerintah Mengenai Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran (TA) 2024 dalam Sidang Paripurna ke-18 DPRD Kutim pada Senin (17/7/2023) kemarin.

Ia menyatakan bahwa kritikan tersebut adalah wajar untuk disampaikan, mengingat anggota DPRD mendapat informasi dan aspirasi masyarakat yang harus diteruskan ke Pemkab Kutim.

Kasmidi Bulang menegaskan bahwa fraksi DPRD memiliki hak dalam menyampaikan kritikan, masukan, dan saran.

“Karena hal tersebut merupakan bagian dari proses demokrasi, khususnya dalam menjalankan fungsi legislator dalam bidang pengawasan,” ujarnya.

Selanjutnya, Pemkab Kutim diharapkan dapat merespons secara positif masukan-masukan tersebut agar proses pembangunan dapat berjalan dengan lancar.

Kasmidi juga mengingatkan Perangkat Daerah (PD) untuk segera melaksanakan kegiatan atau pekerjaan yang telah ditetapkan, mengingat tahun anggaran saat ini sudah memasuki triwulan ketiga.

“Jangan sampai terlambat, waktu ini terus berjalan. Kita sudah masuk triwulan ketiga, jika sudah ada pemenang tender dari suatu kegiatan segera dilaksanakan. Tidak ada toleransi bagi pemenang yang terus menunda pekerjaan, harus segera dilaksanakan,” tegasnya.

Baca Juga:   FSN II, Momentum Genjot Sektor UMKM dan Gencarkan Promosi Wisata Sekerat

Untuk itu, ia menambahkan kepada pemenang tender harus perusahaan yang kompeten serta memiliki kapasitas mumpuni. Layak mengerjakan dan menyelesaikan sebuah pekerjaan.

Sebelumnya, perwakilan fraksi-fraksi di DPRD Kutim menyampaikan pemandangan umum terhadap rancangan KUA-PPAS yang telah disampaikan Pemkab Kutim beberapa waktu lalu. Pada prinsipnya seluruh fraksi sependapat dengan usulan pemerintah dengan beberapa catatan. Di antaranya adalah percepatan program dan kegiatan terutama proyek proyek strategis.

Selanjutnya mengingatkan Pemkab Kutim untuk memprioritaskan kebutuhan masyarakat. Kemudian penyusunan KUA-PPAS harus berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, serta harus berdasarkan analisis yang mendalam. Sehingga keputusan yang diambil tidak jauh dari target perencanaan.(Rkt1/Adv)