MUARA WAHAU – Pada Kamis (1/8/2024), Tim Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Wehea melanjutkan kunjungan resmi ke Desa Bea Nehas Kecamatan Muara Wahau. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan evaluasi dan pengumpulan data terkait status hukum adat masyarakat setempat serta upaya perlindungan terhadap hak-hak adat mereka.
Kegiatan ini turut dihadiri Camat Muara Wahau Marlianto, Kasi PMDK Kecamatan Muara Wahau Erni, Perwakilan BPD, Perwakilan Polsek dan Danramil Kecamatan Muara Wahau serta Kepala Adat Besar Enam Desa Wehea Ledjie Be, Kepala Desa Bea Nehas Yohanes Ngew Ding, Kepala Desa Deabeq Yohanes Luy, dan Kepala desa Diaq Lay Yunta Herlambang.
Dalam kunjungan tersebut, Tim Panitia Verifikasi Perlindungan Masyarakat Hukum Adat disambut oleh kepala desa dan perwakilan masyarakat adat Bea Nehas. Selama pertemuan, tim melakukan dialog intensif mengenai berbagai isu yang dihadapi masyarakat adat, termasuk pengakuan hak ulayat, pengelolaan sumber daya alam, dan pelestarian budaya.
Dalam momen itu, Camat Muara Wahau Marlianto mengucapkan terima kasih kepada Tim Panitia yang telah hadir di Desa Bea Nehas untuk melaksanakan kegiatan yang sangat penting ini.
“Kehadiran Anda semua merupakan bagian dari upaya kita bersama dalam memastikan perlindungan hak-hak masyarakat adat, khususnya komunitas Hukum Adat Wehea,” tegas Marlianto.
Lanjutnya, kegiatan ini tidak hanya merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap keberadaan dan hak masyarakat adat, tetapi juga sebagai wujud komitmen kita untuk melestarikan dan menghormati kearifan lokal serta adat istiadat yang telah ada sejak lama.
“Saya berharap proses verifikasi dan validasi ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil serta bermanfaat bagi masyarakat. Kami juga berharap agar hasil dari kegiatan ini nantinya dapat memberikan dampak positif bagi penguatan hak-hak masyarakat adat dan perlindungan hukum yang mereka terima,” tambahnya.
Senada, dengan yang diucapkan oleh Camat Muara Wahau Marlianto, Kepala Adat Besar Ledjie Be mengucapkan terima kasih kepada Tim Panitia Masyarakat Hukum Adat yang sudah meluangkan waktunya untuk kegiatan ini.
“Harapan kami adalah agar proses ini dapat mengakui secara resmi keberadaan dan hak-hak adat kami. Kami berharap hasilnya akan memperkuat perlindungan hukum terhadap tanah dan budaya kami,” pintanya.
Ia menjelaskan Masyarakat Adat Wehea sangat berperan aktif dalam proses ini.
“Kami telah menyediakan dokumen-dokumen penting dan informasi yang diperlukan untuk verifikasi. Selain itu, kami juga terlibat langsung dalam diskusi dan memberikan penjelasan terkait adat dan kebiasaan kami, agar proses ini bisa berjalan dengan baik dan akurat,” bebernya.
Dalam kesempatan itu, Tim Panitia Masyarakat Hukum Adat juga mengunjungi beberapa lokasi penting di desa untuk melihat secara langsung keadaan dan potensi sumber daya alam yang ada. Hasil dari kunjungan ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi konkret bagi pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak masyarakat adat dan mempromosikan kesejahteraan mereka.
Kunjungan ini merupakan langkah penting dalam mendukung pengakuan dan perlindungan hukum bagi masyarakat adat di Kabupaten Kutim, sekaligus menjadi contoh komitmen pemerintah dalam menghargai dan melestarikan kekayaan budaya lokal.(Rkt)