spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kepala Disdikbud Kutim Diminta Serius Tangani PPDB

SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur (DPRD Kutim) Leni Anggraeni meminta kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) agar lebih bekerja keras lagi dan serius dalam menangani Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Pasalnya, persoalan PPDB jenjang pendidikan SMA dan SMK menjadi polemik. Sebab, kata Leni kurang lebih 200 anak yang tidak bisa sekolah disebabkan karena tidak diterimanya di SMA maupun SMK.

Sebelumnya, kata Kepala Disdikbud Kutim Mulyono, ia sudah mengadakan evaluasi secara data dengan memakai segala rumus yang ada. Tetapi tak juga ada jalan keluar solusi yang didapatkan.

“Kita sudah adakan evaluasi secara data pake rumus apapun PPDB ini tidak akan pernah menyelesaikan masalah tanpa dibangun sekolah baru,” ucap Mulyono.

Sementara itu, menurut UPT Disdik Provinsi Ketut, yang sebenarnya sangat mengharapkan agar masyarakat tidak berpandangan negeri sentris saja. Tetapi memanfaatkan juga lembaga pendidikan yang lain.

Terkait membangun sekolah baru, ia mengatakan, mesti ada regulasinya. Usulan tersebut bisa saja dari pemerintah daerah namun harus ada indikator juga yang mesti dilihat terlebih dahulu.

Baca Juga:   Lewat Kamtibmas Cegah Aksi Kriminalitas

“Kalau itu harus ada regulasinya usulan itu bisa saja, tapi kita harus lihat dulu tempatnya, karena misalnya SMA 1 Sangatta Utara, itu tidak bisa lagi,” tutur Ketut.

Namun, tegas Leni, setiap tahun PPDB ini bermasalah. Selain daripada over kapasitas juga masalah zonasi.

“Ada 20 orang lebih orang tua siswa yang menghubungi saya, yang anaknya tidak lulus di SMP SMA maupun di SMK. Nah, ini jadi polemik kita semua, ” ujar Leni.

Ia pun mengusulkan, agar diadakan kelas online. Sebab, mau tidak mau karena tidak ada lagi solusi dan jalan keluar menyangkut hal ini.

“Memang tidak terkendali pak, yang jadi permasalahan sekarang ibu-ibu itu disana anaknya nggak bisa sekolah harus kah menunggu satu tahun lagi, “tegasnya.

Sambungnya, hal ini tidak bisa dibiarkan, sudah problem setiap tahun. Kalau pun menunggu jangka panjangnya pasti berproses kembali dan menunggu satu tahun lagi.

“Saya minta ke dinas pendidikan kita bekerja keras agar bagaimana anak ini bisa sekolah karena nggak mungkin kita lempar ke kecamatan,” pintanya. (Rkt2/Adv)

Baca Juga:   Dewan Dorong Kenaikan Upah Honorer Setara UMK Kutim

Most Popular