SANGATTA – Program pengangkatan seluruh Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) menjadi PPPK merupakan komitmen yang telah ditegaskan oleh Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman, sejak tahun 2021. Menurut Kepala Badan Kepegawaian Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim Misliansyah, pengurangan jumlah tenaga honorer di Kutim menjadi PPPK atau PNS bukanlah perkara mudah, namun Pemkab Kutim terus berupaya merealisasikan tujuan tersebut.
Pria yang akrab disapa Ancah itu mengatakan jika Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK telah terbit sebelumnya, namun terkait pengusulan oleh daerah masih belum jelas.
“Setelah berkoordinasi, solusi yang didapatkan adalah mengangkat TK2D menjadi P3K, karena terkendala oleh batasan usia untuk menjadi PNS, yakni maksimal 35 tahun, serta adanya moratorium penerimaan PNS oleh Pemerintah Pusat,” tegasnya dalam siaran pers yang diterima media ini, Kamis (21/3/2024).
Ditambahkan Ancah, meskipun terdapat opsi untuk menjadi PNS, banyak TK2D di Kutim yang usianya melebihi batasan tersebut, dan saingan dengan pelamar umum yang baru lulus kuliah membuat mereka sulit bersaing.
“Dengan demikian, opsi untuk menjadi PPPK dianggap sebagai pilihan yang paling memungkinkan,” urainya.
Kemudian, dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, memungkinkan Pemkab Kutim mengangkat honorer sebagai PPPK melalui tes, tanpa dibatasi oleh formasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
“Tes dilakukan sesuai dengan kebutuhan daerah, tidak hanya untuk tenaga guru dan medis, tetapi juga untuk tenaga pelaksana dengan disiplin ilmu yang beragam,” bebernya.
Selanjutnya, untuk program pengangkatan TK2D menjadi PPPK ini merupakan upaya Pemkab Kutim untuk meningkatkan kesejahteraan para aparatur pemerintahan. Dengan pengangkatan ini, diharapkan TK2D yang sebelumnya hanya memiliki penghasilan sekitar Rp 3 juta, akan memiliki penghasilan yang lebih baik setelah menjadi PPPK, sekitar Rp 4 juta dengan tambahan tunjangan.(Rkt)