SANGATTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memusnahkan sebanyak 996 surat suara yang rusak dan berlebih. Dari 996 surat suara yang dimusnahkan, surat suara pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 986 lembar sedangkan pemusnahan surat suara pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Kutim sebanyak 10 lembar.
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar dalam drum besi. Pemusnahan yang disaksikan pihak Bawaslu, TNI/Polri dan Kejaksaan itu dilakukan H-1 pencoblosan, Selasa (26/11/2024).
Sebelum dimusnahkan, pihaknya meminta surat suara pengganti ke pihak penyedia.
“Yang rusak sudah diganti sesuai dengan permintaan, untuk mengganti yang rusak. Dan sudah didistribusikan ke TPS (Tempat Pemungutan Suara),” sebut Ketua KPU Kutim, Siti Akhlis Muafin usai melakukan pemusnahan surat suara di depan Gudang Logistik KPU Kutim.
Dia melanjutkan, surat suara yang rusak diperoleh dari tahapan sortir yang sebelumnya dilakukan.
Kerusakan pada surat suara beragam. Ada beberapa surat suara yang sobek, salah satu sisi tidak tercetak, warna surat suara luntur, dan lain-lain. “Ada beberapa kerusakan, beragam, sehingga surat suara tidak sesuai dengan spesifikasi,” lanjutnya.
Dia memastikan, surat suara saat ini mencukupi untuk seluruh warga Kutim yang memiliki hak pilih.
Pihaknya telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 297.994 orang. Pihaknya juga telah menyiapkan surat suara cadangan, sehingga tidak akan kekurangan.
Terkait dengan distribusi logistik, secara umum di 18 kecamatan sudah terdistribusi dari KPU ke kecamatan, kecamatan ke desa namun untuk Kecamatan Sangatta Utara menjadi kecamatan yang terakhir melakukan distribusi dikarenakan memiliki jumlah TPS terbanyak.
“Namun bisa dipastikan bahwa besok pada sebelum pemungutan dimulai kotak suara sudah sampai di lokasi,” pungkasnya. (RK)