SANGATTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) melakukan kerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalimantan Timur (Kaltim) terkait Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Penandatanganan kesepakatan bersama dilaksanakan langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim Sofyan di Ruang Kerja Bupati Kutim, Senin (4/9/2023).
Di tempat yang sama juga dilaksanakan penandatanganan kerja sama antara Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Kutim oleh Aji Wijaya Efendie dan Kanwil Kemenkumham Kaltim yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Dulyono terkait Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Kabupaten Kutim.
Pada kesempatan itu, Bupati Ardiansyah menyampaikan bahwa Pemkab Kutim memiliki beberapa produk yang sudah didaftarkan ke Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Beberapa produk tersebut adalah batik telapak tangan, batik akar paku bolo, batik motif daun singkong dan batik kelubut. Sedangkan batik Wakaroros masih dalam proses karena sifatnya komunal.
“Kemarin kita juga menyampaikan pisang dan nanas. Informasinya, insyallah tahun depan karena memang baru disampaikan oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Kutim,” jelasnya dihadapan Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim Sofyan, Kepala Brida Kutim Aji Wijaya Efendie dan Kabag Kerja Sama Setkab Kutim Ardiyanto Indra Purnomo.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa saat ini Pemkab Kutim melalui DTPHP Kutim sedang menyiapkan salah satu produk pertanian yang akan didaftarkan ke HKI yaitu salak Sangkima. Salak ini rasanya lebih enak dibandingkan dengan salak yang ada di Yogyakarta.
“Dan anehnya di Sangkima itu ada beberapa kebun salak. Namun yang enak cuma yang satu kebun itu. Dan ini sekarang yang sedang diteliti oleh DTPHP. Semoga saja ini berhasil,” harapnya.
Terakhir, ia berharap kepada Brida Kutim agar intens berkoordinasi dengan dinas-dinas yang lain. Termasuk produk UMKM yang ada di kecamatan seperti di Kecamatan Sangkulirang, Kaubun dan Sangatta Selatan.
Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim Sofyan menjelaskan bahwa kekayaan intelektual secara garis besar terbagi menjadi dua yaitu HKI Komunal dan HKI Personal. HKI Komunal adalah kekayaan intelektual berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis. Sedangkan HKI Personal adalah hak intelektual yang sepenuhnya dimiliki oleh individu atau kelompok individu dengan atau tanpa mengajukan permohonan kepada negara untuk mendapatkan hak monopoli atas eksploitasi secara ekonomi.
“Pada kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih kepada bapak bupati atas dukungannya terkait kekayaan intelektual. Ini sudah menjadi keniscayaan sebagaimana kita ketahui kekayaan intelektual mempunyai cuan yang sangat besar ke depan nanti,” singkatnya.(Rkt)