SANGATTA – Adanya informasi hasil dari investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jika ada beberapa restoran yang ada di Kutim menolak membayar 10 persen pajak restoran, mematik perhatian Anggota DPRD Kutim Faizal Rachman. Legislator PDI-P itu tegas meminta hal ini segera diantisipasi. Pasalnya BPK Kaltim telah memberikan rekomendasi kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk mengecek.
“Ya, hal ini berdasarkan hasil investigasi dari BPK dan BPK masih tengah melakukan pemeriksaan,” tegas Faizal saat gelaran rapat Tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Bersama Bapenda Kutim.
Ia menegaskan jika restoran harus patuh terkait wajib pajak (WP) karena sistem pajak hotel, restoran dan penerangan diterapkan dengan sistem save assessment.
“WP sendiri kan memberikan keterangan laporan terkait omzet dan melakukan pembayarannya sendiri. Nah, jika muncul kecurigaan saat pemeriksaan, akan diberikan sanksi. Bapenda kini juga tengah melakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Terakhir, Faizal mengutarakan kecurangan itu dapat diantisipasi dengan alat perekam transaksi dan alat bantu pembayaran atau biasa disebut QRIS.
“Namun hal ini masih dikaji, jika harus diterapkan di seluruh restoran yang beroperasi di kabupaten ini. Jadi saya harapkan, semua sektor yang menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) harus dapat dimaksimalkan termasuk untuk pajak hotel dan restoran,” urainya.
“Jika perlu, sistem pembayaran online dapat dipantau Bapenda dan dapat diterapkan untuk seluruh WP,” tutupnya.(Adv/Rkt)