spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mengadu ke DPRD Kutim, Serikat Pekerja PT PAMA Protes Kebijakan Tiga Shift Tanpa Libur

SANGATTA – Serikat Pekerja PT Pamapersada Nusantara (PAMA) mengadukan kebijakan perubahan roster kerja dari dua shift menjadi tiga shift tanpa hari libur (off) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim).

Keluhan ini disampaikan dalam audiensi yang digelar di kantor DPRD Kutim pada Selasa (4/2/2025), di mana perwakilan pekerja menyatakan bahwa kebijakan baru tersebut sangat memberatkan karyawan.

Menurut Serikat Pekerja PT PAMA, sistem kerja tiga shift tanpa libur akan berdampak buruk terhadap kesehatan, kesejahteraan, dan keselamatan kerja, selain penerapan pola kerja ini dinilai bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Ketua Serikat Pekerja PT PAMA Site KPCS, Edi Nur Cahyono, mengungkapkan bahwa sistem kerja baru tersebut mewajibkan karyawan bekerja selama 21 hari berturut-turut tanpa libur atau off.

“Kami menolak implementasi roster tiga shift di KPC karena dalam sistem ini, pekerja tidak mendapatkan hari libur selama 21 hari. Tidak ada satu pun aturan di internal kami ataupun dalam regulasi ketenagakerjaan yang memperbolehkan hal tersebut,” tegas Edi dihadapan peserta Hearing, Selasa (4/2/2025).

Baca Juga:   Rapat Pengendalian KKBPK di Kutim Fokus Solusi Program Bangga Kencana

Ia menjelaskan, pembahasan mengenai sistem kerja ini telah dilakukan sejak Maret hingga Juni 2024. Saat itu, mediasi dengan manajemen PT Pama dan Dinas Ketenagakerjaan Kutai Timur berujung pada pembatalan rencana penerapan tiga shift. Namun, pada 2025, manajemen kembali berupaya menerapkan sistem ini.

“Kami sudah melakukan mediasi dengan pihak manajemen dan Dinas Ketenagakerjaan pada 2024, dan saat itu keputusan akhirnya adalah sistem ini tidak dijalankan. Tapi sekarang di tahun 2025, manajemen kembali mencoba menerapkannya, padahal dasarnya tetap sama: sistem ini bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan,” lanjutnya.

Menurut Edi, alasan perubahan sistem kerja yang dikaitkan dengan peningkatan keselamatan kerja dinilai tidak relevan. Ia menegaskan selama periode Juni hingga September 2024, tidak ada insiden akibat kelelahan.

“Kami tidak hanya menolak sistem tiga shift ini, tapi juga melakukan tindakan preventif. Kami mengajak teman-teman untuk memperbaiki keselamatan kerja, dan hasilnya dalam empat bulan terakhir tidak ada insiden akibat kelelahan,” ungkapnya.

Karena itu, Serikat Pekerja PT PAMA meminta DPRD Kutai Timur untuk memfasilitasi pertemuan dengan manajemen PT Pama, PT KPC, serta Dinas Ketenagakerjaan guna mencari solusi yang adil bagi pekerja.

Baca Juga:   Auto2000 Sangatta Resmi Luncurkan Toyota New Fortuner 2024 dengan Pembaruan Futuristik

“Kami mohon kepada anggota DPRD Kutai Timur mengadakan hearing bersama manajemen PAMA, KPC, dan Dinas Ketenagakerjaan agar permasalahan ini bisa didiskusikan lebih lanjut,” tambahnya.

Sementara, Humas Capital Dept Head PT PAMA, Tri Rahmat S, menyatakan perubahan roster menjadi tiga shift dilakukan sebagai langkah untuk meningkatkan keselamatan kerja.

“Perubahan roster ini merupakan bagian dari pengaturan operasional kerja. Evaluasi dilakukan karena masih cukup tingginya frekuensi insiden fatigue di area operasional,” sebutnya.

Menurutnya, langkah-langkah sebelumnya, seperti penggunaan perangkat elektronik untuk memantau waktu istirahat operator, belum memberikan hasil yang optimal.

“Beberapa kali upaya sudah kami lakukan, termasuk penerapan perangkat elektronik untuk membantu operator menganalisis waktu istirahat. Namun, masih ada tantangan dalam implementasinya,” tambahnya.

Tri Rahmat juga menegaskan perubahan ke sistem tiga shift telah melalui kajian komprehensif menggunakan metode fat score.

“Kami telah berkomunikasi secara formal dengan PT KPC, dan mereka menilai bahwa skema tiga shift lebih baik dalam menekan risiko kecelakaan dibandingkan dua shift dengan jam kerja lebih panjang,” jelasnya.

Baca Juga:   PT PAMA KPCS Gelar Family Gathering, Bupati Kutim Apresiasi Perusahaan Libatkan UMKM

Sementara itu, Usai memimpin rapat, Wakil Ketua 1 DPRD Kutim Sayid Anjas meminta manajemen PT PAMA untuk segera menyampaikan keputusan akhir kepada pimpinan tertinggi perusahaan. Bahkan pihaknya memberikan tenggat waktu hingga 8 atau 10 Februari 2024 untuk mendapatkan kejelasan terkait kebijakan ini.

“Mohon pihak manajemen PT Pama sampaikan ke pimpinan perusahaan tertinggi. Kami kasih waktu sampai tanggal 8 atau 10. Jika tidak ada informasi ke kami, kami akan membentuk pansus. Jika pihak manajemen PAMA tetap menurunkan roster ini, maka kami akan mengambil langkah lebih lanjut,” pungkasnya.

Pewarta : Ramlah Effendy
Editor : Nicha R