spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Motor Raib di Pasar, Polisi Ungkap Kasus dalam Hitungan Hari

SANGATTA– Kepolisian Sektor (Polsek) Sangatta Utara kembali menunjukkan respon cepat dalam menangani laporan tindak kriminal di wilayah hukumnya. Kali ini, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area Pasar Raya Sangatta Selatan berhasil diungkap hanya dalam waktu empat hari.

Kapolsek Sangatta Utara, Iptu Alan, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Jumat (18/4/2025) sekitar pukul 12.30 Wita. Seorang warga memarkir sepeda motor Honda Beat warna biru hitam dengan nomor polisi KT 4270 SO di dalam area pasar, tepatnya di Jalan Pasar RT 001, Desa Sangatta Selatan. Namun, saat hendak pulang sekitar pukul 16.00 Wita, korban mendapati motornya sudah tidak ada di tempat.

Korban sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, namun tidak membuahkan hasil. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Sangatta Utara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Selasa (22/4/2025), dua orang tersangka berhasil diamankan. Keduanya berinisial GK (19) dan MU (16), diduga kuat terlibat dalam pencurian motor tersebut.

Baca Juga:   Disdikbud Kutim Bantah, Tak Ada Diskriminasi kepada Anak SD Positif HIV di Muara Ancalong

“Selain satu unit motor Honda Beat yang dilaporkan hilang, kami juga mengamankan satu unit motor Honda Astrea bernomor polisi KT 4083 DL, yang diduga juga hasil curian,” ungkap Iptu Alan saat dikonfirmasi, Kamis (24/4/2025).

Kedua tersangka kini telah diamankan di Polsek Sangatta Utara bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) angka ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci saat diparkir, guna mencegah tindak kejahatan serupa.

Pewarta : Ramlah Effendy
Editor : Nicha R