SANGATTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Timur (Kutim) akan membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diadakan pada November 2024.
Pendaftaran PPK akan dibuka mulai tanggal 17 hingga 23 April 2024, sementara pendaftaran PPS akan dibuka mulai tanggal 3 hingga 9 Mei 2024.
Komisioner KPU Kutim, Abdul Manab, menyatakan bahwa ini hanyalah jadwal secara umum, dan belum ada Petunjuk Teknis (Juknis) dari KPU RI. \
“Terkait hal ini, pihaknya akan menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) di Jakarta untuk membahas rekrutmen atau evaluasi terkait dengan pembukaan pendaftaran,” ucapnya dalam siaran pers yang diterima media ini.
Manab menjelaskan bahwa dia akan berada di Jakarta pada tanggal 17 hingga 19 April 2024 untuk membahas hal tersebut. Dia juga menegaskan bahwa masa kerja anggota PPS pada Pemilihan Legislatif (Pileg) sebelumnya telah berakhir pada tanggal 5 April 2024.
“KPU Kutim akan menunggu hasil Rakor di Jakarta untuk menentukan apakah proses rekrutmen atau evaluasi yang akan dilakukan, dan apabila diputuskan sebagai evaluasi, maka masa kerja mereka akan terus berlanjut, serta menunggu keputusan dari KPU RI,” tutupnya.(Rkt)