SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) telah menyetujui besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 sebesar Rp 3.515.325 atau naik 4,74 persen dari tahun sebelumnya, yaitu Rp 3.356.109.
Penetapan UMK Kutim ini lebih tinggi 4,74 persen daripada Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) yang telah ditetapkan sebesar Rp 3.360.858.
Kenaikan UMK ini didasarkan pada musyawarah dan kesepakatan antara Pemkab Kutim dan Dewan Pengupahan Daerah (DPD) Kutim.
Bupati Ardiansyah Sulaiman menyambut baik kenaikan UMK ini.
“Bahwa UMK Kutim naik dari Rp 3,3 juta menjadi Rp 3,5 juta,” singkatnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kutim, Sudirman Latif, juga mengonfirmasi bahwa UMK Kutim lebih tinggi 4,74 persen dibandingkan UMP Kaltim, dengan alasan bahwa penetapan UMK Kutim didasarkan pada angka inflasi Provinsi Kaltim sebesar 3,07 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,58 persen.
“Penetapan UMK Kutim juga mengikuti formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023, yang menggunakan nilai koefisien alfa 0,30,” urainya.
Ditambahkan Latif, dengan menggunakan acuan UMK tahun sebelumnya, pertumbuhan ekonomi, dan laju inflasi, Kutim memilih nilai alfa tertinggi, yaitu 0,30.
“Dan hal ini tidak menimbulkan protes dari dewan pengupahan,” terangnya.(Rkt)