SANGATTA– Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Yulianus Palangiran mengatakan peredaran narkoba belum dapat dihentikan, termasuk di kawasan Kutai Timur (Kutim). Hal ini dibuktikan Kutim masuk dalam lima besar kabupaten/kota yang penyalahgunaan narkotikanya tertinggi di Kaltim.
“Hukum dagang yakni barang beredar karena masih adanya permintaan juga berlaku untuk narkoba,” kata Yulianus, Selasa (3/12/2024).
Politisi NasDem Kutim itu mengungkapkan, berbagai upaya telah dilakukan, baik oleh pemerintah maupun pihak kepolisian, dalam memberantas zat berbahaya itu, tetapi belum juga menimbulkan efek jera bagi pelakunya.
Yulianus mengaku prihatin terhadap kecenderungan masih tingginya peredaran narkoba di Kutim, terlebih beberapa kasus melibatkan generasi muda karena akan mengancam masa depan mereka.
Dia menjelaskan, payung hukum mengatur tentang narkoba jelas diatur dalam UU 35/2019 tentang Narkotika.
Yulianus mengatakan, upaya memerangi narkoba tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib.
Pasalnya, keterbatasan personel menjadi kendala, sehingga diperlukan peran serta seluruh pihak, baik dalam memberikan informasi dan pengawasan di lingkungan masing-masing.
Anggota Komisi D itu juga memberikan apresiasi kepada pihak berwajib dalam mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba. “Kami berharap razia agar rutin dilaksanakan dan masyarakat peduli dengan lingkungannya, jangan ragu berikan informasi kepada kepolisian,” pungkasnya. (Ram/adv)