spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Nasdem Bacakan Pandangan Pencegahan Penanggulangan Kebakaran dan Ketertiban Umum

SANGATTA – Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan merupakan urusan wajib daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagai urusan pemerintah di bidang ketentraman dan ketertiban dan perlindungan masyarakat berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat (1) huruf e dan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Maka dari itu, dalam Rapat Paripurna tentang Pemandangan Umum Fraksi-fraksi di DPRD Kutai Timur (Kutim) terkait Nota Pengantar Raperda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan, serta Nota Pengantar Raperda Tentang Ketertiban Umum, Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) dalam hal ini menilai bahwa perlu diperhatikan kelompok masyarakat yang menjadi sasaran serta prioritas terhadap penyelamatan jiwa dengan meminimalkan bahaya kebakaran dan dampaknya.

Fraksi Nasdem yang disampaikan Ubaldus Badu, mengusulkan perlu adanya pedoman dalam menjalankan kebijakan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.

“Standarisasi yang seharusnya dimiliki oleh pemilik, pengguna maupun pengelola bangunan, perumahan, maupun kendaraan yang diatur dalam Perda tersebut, termasuk juga prosedur operasi standar, SOP yang menjadi pedoman bagi setiap implementasi dalam bertindak,” ungkapnya.

Baca Juga:   Optimis Yusuf Silambi, Adanya IKN Berimbas Ekonomi di Kutim Tumbuh

Sementara untuk ketertiban umum, ia meminta agar diperhatikan kebijakan sasaran dari adanya perda terkait persoalan tersebut. Hal itu, dimaksudkan untuk menghindari terjadinya ketimpangan atau tidak meratanya manfaat dari Perda.

“Perlu adanya penegasan tanggung jawab dan tugas masing-masing agen pelaksana serta kordinasi antar organisasi terkait dalam pelaksanaan kebijakan ketertiban umum nantinya, sehingga diharapkan kepada implementator dapat melaksanakan secara efektif tugas dan tanggung jawab. Lalu perlu juga adanya tindakan tegas atas pelaksanaanya,” tutupnya. (Rkt2/Adv)