SANGATTA – Dalam momen penertiban sejumlah lapak pedagang di Jalan Inpres Desa Sangatta Utara, Satpol PP Kutim pun memberikan informasi tegas bagi siapa saja yang nekad membangun lapak di atas badan jalan karena itu menyalahi aturan. Hal inilah yang disampaikan oleh Sekretaris Satpol PP Kutim Aidiluddin A Sailella. Ia menegaskan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum yang berisi penindakan tegas aktivitas perdagangan di atas badan jalan atau parit berkekuatan sanksi dan denda.
Untuk itu, ketika SOP sudah pihaknya jalankan pada tahap disidangkan terkena tindak pidana ringan (Tipiring). Harus disanksi materi sebesar Rp 500 juta dan sanksi kurungan selama tiga sampai enam bulan.
“Salah satunya yang bisa kena sanksi itu adalah aktivitas perdagangan seperti ini,” kata Aidil saat diwawancarai awak media usia melakukan penertiban lapak pedagang di Jalan Inpres Desa Sangatta Utara pada Jumat (9/6/2023).
Maka dari itu, ia mengutarakan untuk semua wilayah kewenangan Pemkab Kutim, khususnya Satpol PP bakal menertibkan segala kesalahan yang dilakukan pedagang atau oknum lainnya.
“Jadi tak ada pengecualian bagi mereka yang memang salah. Walaupun tempat berdagang itu incomenya menjanjikan, seharusnya sadar diri untuk tidak melakukan hal yang semestinya,” tegasnya.(Rkt2/Adv)