spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Novel Jelaskan Teknis Penggunaan BPJS Kesehatan

SANGATTA – Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masyarakat hanya bisa digunakan pada waktu tertentu.

Dugaan itu, ditanggapi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Novel Tity Paembonan. Ia mengungkapkan, terkait BPJS kesehatan itu sudah terstruktur baik dari pusat sampai ke provinsi dan kabupaten/kota.

“BPJS kesehatan ini kan terbagi menjadi 2, ada yang mandiri artinya itu biaya masing-masing orang, dan ada yang dibantu oleh pemerintah,” ujarnya.

Lebih lanjut Novel menjelaskan, bahwa dalam BPJS Kesehatan itu sendiri sudah ada tertera siapa dokter atau klinik yang akan dituju jika masyarakat pemilik BPJS Kesehatan tersebut ingin berobat.

“Contoh misalnya Pak Ridwan BPJS kesehatannya, tertulis dokter keluarga atau Faskes tingkat pertamanya siapa. Maka kalau dia sakit dia wajib datang ke dokter atau klinik tempat yang sudah ditunjukkan ke dia, dan dia nggak boleh ketempat lain,” ungkap Novel.

Tetapi, kata Novel, perpindahan dokter atau ke klinik hanya bisa dilakukan terkecuali ia (pasien) dalam kondisi emergency.

Baca Juga:   Arfan Apresiasi Positif Gelaran Donor Darah di Bengalon

“Emergency itu misalnya begini, anak yang kejang, itu boleh langsung ke unit layanan kesehatan terdekat,”katanya.

Namun, ketika kemudian tidak dilayani sedang itu masuk dalam kategori emergency, Novel menegaskan, jika seperti itu yang terjadi maka laporkan layanan kesehatan itu.

“Itu nggak boleh, karena sudah jelas kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan rumah sakit pemerintah maupun swasta serta klinik mandiri dan praktik dokter mandiri, termasuk saya, itu sudah jelas,” tuturnya.

Selain itu, ia juga menyebutkan ada hal yang penting, perlu disosialisasikan pemerintah kepada masyarakat. Mengenai warga Kutim yang sudah mempunyai kelengkapan administrasi tetapi juga masih menanggung pembiayaan rumah sakit.

“Ada warga sudah KTP, dan Kartu Keluarga (KK) Kutim. Tiba-tiba sakit dirawat di rumah sakit milik pemerintah ataupun swasta. Karena ketidaktahuannya maka dia bayar, padahal pemerintah daerah sudah menyiapkan jaminan kesehatan untuk masyarakat tidak mampu,” tandasnya.

Novel mengingatkan, jikalau ada masyarakat Kutim, yang telah memenuhi syarat dengan identitas tadi, maka secepatnya laporkan ke Dinas Sosial (Dinsos) agar pembiayaan ditanggung oleh pihak pemerintah.

Baca Juga:   Raperda APBD Perubahan Sudah Disahkan, Lanjut Proses Penyusunan

“Jadi kalau ada masyarakat Kutim itu sakit dan dirawat di rumah sakit pemerintah maupun swasta termasuk di Puskesmas tolong sampaikan ke mereka cepat laporkan ke Dinsos supaya pembiayaan itu dicaver pihak pemerintah,” pungkasnya. (Rkt2/Adv)