SANGATTA– Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dan DPRD telah menandatangani rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama, DPRD Kutim, Senin (11/11/2024).
Pemerintah Kutai Timur (Kutim) yang diwakilkan Sekretaris Daerah (Sekda) Rizali Hadi menyatakan bahwa pemerintah secara umum menyambut baik perda tersebut.
“Perda ini menjadi acuan dalam memberikan perhatian dan rasa aman kepada masyarakat. Satu di antaranya mencegah insiden kebakaran,” tegasnya.
Tak lupa, ia mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota dewan. Sebab berkat segala peran-sertanya sehingga Raperda ini dapat terselesaikan sesuai jadwal yang sudah diagendakan menjadi perda.
“Semoga, apa yang telah kita lakukan dan disepakati ini dapat mendatangkan manfaat yang sebesar – besarnya bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Kutim,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kutim Jimmy menjelaskan Peraturan Daerah (Perda) tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan di Kabupaten Kutai Timur sangat diperlukan.
“Kegiatan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran bukan hanya merupakan tugas dan kewajiban pemerintah daerah, tetapi juga harus melibatkan masyarakat,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah kebakaran secara preventif, meningkatkan kesiapan, serta memberdayakan warga dan instansi terkait dalam menanggulangi bahaya kebakaran.
“Sehingga peran serta masyarakat sangat diperlukan, dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran secara preventif. Sehingga mewujudkan keamanan lingkungan terhadap bahaya kebakaran, mewujudkan kesiapan, kesiagaan dan pemberdayaan masyarakat serta dinas dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan,” jelasnya.
Selanjutnya, dengan adanya Raperda diharapkan stakeholder dapat bekerja secara maksimal dalam pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di Kutim. (Ram/adv)