spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Paripurna ke-25, DPRD Kutim Umumkan Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna ke-25 masa persidangan kedua tahun sidang 2024-2025, dengan agenda pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Tahun 2024. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Kamis (16/1/2025) sore.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kutim, Prayunita Utami, Sekretaris Dewan Juliansyah, dan dihadiri oleh 21 anggota DPRD. Turut hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim, Poniso Suryo Renggono, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta tamu undangan lainnya.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Rapat Paripurna ke-25 masa persidangan kedua tahun sidang 2024-2025 dengan acara pengumuman usulan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Tahun 2024, dengan ini saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Jimmi saat membuka rapat.

Baca Juga:   Di LKPJ Kutim, Dewan Minta Pemkab Kutim Lakukan Perbaikan Positif

Jimmi menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur tertanggal 10 Januari 2025 dengan Nomor 17/PL.02.7-BA/6408/2025 tentang usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih.

“Menindaklanjuti hal tersebut, maka pada hari ini DPRD Kabupaten Kutai Timur melaksanakan rapat paripurna tentang pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada tahun 2024,” katanya.

Lebih lanjut, Jimmi menyampaikan bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 17 Tahun 2025 tertanggal 13 Januari 2025, pasangan calon terpilih yang ditetapkan adalah Ardiansyah Sulaiman sebagai Bupati Kutai Timur dan Mahyunadi sebagai Wakil Bupati Kutai Timur, dengan perolehan suara sebanyak 105.040 suara atau 52,98 persen dari total suara sah.

Selain itu, Jimmi menjelaskan bahwa pengumuman ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tentang penegasan pelaksanaan Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024, yang meminta DPRD mengumumkan hasil penetapan calon terpilih dalam rapat paripurna sebelum diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

Baca Juga:   Pemerintah Belum Turunkan Bantuan untuk SMK Islam Nurul Hikmah Pasca Kebakaran

Di akhir rapat, Jimmi atas nama DPRD Kutai Timur menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan calon terpilih.

“Tak lupa kami atas nama DPRD Kabupaten Kutai Timur mengucapkan selamat kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Kami berharap agar Kutai Timur ke depan lebih maju dan sejahtera di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” tandasnya.

Pewarta: Ramlah
Editor: Agus S.