spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemerintah Beri Insentif Daerah Pelestari Hutan

Pemerintah Pusat menyiapkan insentif bagi daerah yang memulihkan, mempertahankan, dan melestarikan kawasan hutan. Termasuk, area berhutan di luar kawasan hutan. Demikian diungkapkan Tim Monev KalFor Project/IPSDH PKTL, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Judin Purwanto. Judin menyampaikan dalam pelatihan peningkatan kapasitas pemahaman para pihak tentang penyelamatan kawasan berhutan di luar kawasan hutan.

Kegiatan ini merupakan kerja sama Pemkab Kutim dengan KLHK melalui program KalFor Project. Pelatihan diadakan di Hotel Royal Victoria Sangatta, Selasa (5/9/2021). Judin mengatakan, mandat kepada pemda untuk memulihkan, mempertahankan, dan melestarikan kawasan hutan diatur dalam UU Cipta Kerja.

“Nanti ada insentif. Detail insentif seperti apa, ini masih dalam proses. Semoga yang diupayakan pusat bisa menyemangati provinsi dan kabupaten,” kata Judin.

Dalam Peraturan Pemerintah 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, areal berhutan di luar kawasan hutan adalah areal yang menjadi objek peraturan. Pemerintah daerah kabupaten/kota dan para pihak dapat menerima insentif jika memulihkan, mempertahankan, dan/atau melestarikan hutan di dalam dan di luar kawasan hutan.

Baca Juga:   Akses Sangatta-Bontang Macet Parah, Banjir Setinggi Lutut Landa Desa Kandolo

Sementara itu, pelatihan peningkatan kapasitas pemahaman para pihak tentang penyelamatan kawasan berhutan di luar kawasan hutan, juga mengulas tentang peran perempuan. Peran perempuan disampaikan dalam materi Peluang Peran Kelompok Perempuan dalam Upaya Perlindungan dan Penyelamatan Areal Berhutan.

Emi Purwanti dari Universitas Mulawarman mengambil contoh komunitas perempuan Dayak Kenyah di Sungai Bawang, dan Desa Budaya Pampang, Samarinda. Di Pampang misalnya, perempuan terlibat aktif dalam pengembangan desa wisata dan budaya.

“Peran perempuan, selain kerja domestik, memiliki peran di ruang publik terutama di ranah kesenian dan budaya,” kata Emi Purwanti.

Selain kesempatan tampil berkesenian dengan kaum lelaki, komunitas Dayak Kenyah dan Pampang juga bisa membantu peningkatan ekonomi keluarga melalui pembuatan cenderamata. “Peningkatan ekonomi dari pembuatan cenderamata untuk suvenir bagi pengunjung dan pemandu wisata,” kata Emi.

Untuk meningkatkan peran perempuan, menurut Emi, diperlukan program pemberdayaan masyarakat yang responsif terhadap gender yang berisi penguatan kontribusi perempuan dalam pengelolaan sumber daya alam baik hutan, lahan, dan air. Perlu pula peningkatan kapasitas perempuan dengan penelitian, pendidikan, pendampingan dan pelatihan.

Baca Juga:   KPC-Pemkab Kutim Resmikan Pembibitan Unggas Lokal, Bupati: Serasa Kejatuhan Durian

“Termasuk penguatan modal sosial perempuan berupa jejaring sosial dan lingkungan untuk mempertahankan dan meningkatkan strategi nafkah keluarganya,” kata Emi.

Pemkab Kutai Timur (Kutim) berkomitmen menyelamatkan area berhutan di izin kebun. Asisten I Sekkab Kutim, Suko Buono, membacakan sambutan Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, dalam pelatihan ini. Ia mengatakan, area berhutan di luar kawasan hutan atau di Area Penggunaan Lain (APL) di Kutim seluas 161.374 hektare. “Berdasarkan data Ditjen PKTL KLHK, 2020,”  kata Suko Buono.

Sebagian besar area berhutan di APL ini masuk izin perkebunan. Dalam waktu dekat, kata Suko Buono, Kutim akan mengeluarkan angka luasan area berhutan dari dalam izin kebun. Suko Buono mengungkapkan, perusahaan perkebunan di Kutim sudah melaporkan data tentang luasan izin masing-masing.

“Diperkirakan, luas ANKT (area bernilai konservasi tinggi) di dalam izin kebun ini sekitar 50.000 hektare,” terangnya. Kebijakan mengeluarkan 50 ribu hektare dari izin kebun disebut sebagai wujud konkret komitmen Pemkab Kutim dalam program penurunan emisi di Kaltim.

Baca Juga:   Perdana ke Sangatta, Ghea Idol Semarakkan Pekan Raya Pemuda

“Ini menunjukkan bahwa Kabupaten Kutai Timur menjalankan komitmennya, serius kepada aspek perlindungan dan penyelamatan areal berhutan. Selain juga memprioritaskan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Suko Buono juga menekankan pentingnya kesejahteraan masyarakat yang bermukim di area berhutan. Untuk APL yang masih berhutan, pemanfaatannya harus merupakan kombinasi dari aspek peningkatan kesejahteraan dan aspek kelestarian.

Pelatihan yang digelar Pemkab Kutim dan KalFor Project, diakui Suko Buono sejalan dengan misi kelima Pemkab Kutim. Yakni, Mewujudkan Sinergitas Pengembangan Wilayah dan Integrasi Pembangunan yang Berwawasan Lingkungan. (kk)