SANGATTA – Menandai perkembangan anggaran daerah yang cukup meningkat dan signifikan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim resmi menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2024. Kesepakatan ini mengesahkan anggaran sebesar Rp 14,797 triliun, yang tertuang dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani pada Rapat Paripurna ke-33 Masa Sidang III, Senin (12/8/2024) malam.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim Joni, didampingi oleh Wakil Ketua I Asti Mazar dan Wakil Ketua II Arfan, juga dihadiri oleh 33 anggota DPRD lainnya. Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, turut hadir bersama sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai wujud komitmen bersama untuk memajukan Kabupaten Kutim.
Sekretaris DPRD Kutim Juliansyah, dalam pemaparannya menjelaskan rincian perubahan anggaran tersebut. Pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp 13,063 triliun yang mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 292,24 miliar, pendapatan transfer dari pusat sebesar Rp 12,268 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah senilai Rp 502,679 miliar. Sementara itu, total belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 14,797 triliun, mencerminkan kebijakan belanja yang diperbarui untuk memenuhi kebutuhan pembangunan daerah.
Ketua DPRD Kutim Joni dalam pidatonya menyampaikan rasa syukur atas tercapainya kesepakatan ini. Ia mengapresiasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah bekerja keras dalam menyusun KUA-PPAS APBD Perubahan ini.
“Kesepakatan ini merupakan hasil kerja keras bersama yang diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan anggaran untuk kesejahteraan masyarakat Kutim,” ungkap Joni.
Joni juga menegaskan pentingnya pengawasan dalam realisasi anggaran yang telah disepakati. Menurutnya, anggaran sebesar ini harus diarahkan secara tepat dan efisien agar dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat di berbagai sektor, termasuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik.
Di luar itu, Bupati Ardiansyah Sulaiman menambahkan bahwa perubahan APBD 2024 ini disusun dengan mempertimbangkan dinamika dan kebutuhan pembangunan daerah yang terus berkembang. Ia berharap dengan anggaran yang telah disepakati, Pemkab Kutim dapat menjalankan berbagai program prioritas yang telah direncanakan untuk tahun 2024. Perubahan APBD ini tidak hanya untuk menyesuaikan dengan kondisi fiskal, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Rapat Paripurna ke-33 ini pun menjadi momentum penting bagi DPRD dan Pemkab Kutai Timur untuk terus bersinergi dalam membangun daerah. Dengan anggaran yang mencapai Rp 14,797 triliun, Kabupaten Kutim diharapkan mampu menjawab tantangan pembangunan dan mengukir prestasi yang lebih gemilang di masa depan. (Rkt/Adv)