SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus mendorong peningkatan status Badan Narkotika Kabupaten (BNK) menjadi Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK). Langkah ini diambil untuk memperkuat upaya pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba di tingkat daerah, sejalan dengan strategi nasional dalam menangani peredaran narkoba yang semakin kompleks dan meluas.
Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, menyebutkan peningkatan status menjadi BNNK akan memberikan kewenangan yang lebih luas dalam penanganan kasus narkoba, termasuk dalam aspek penegakan hukum, rehabilitasi, serta edukasi kepada masyarakat.
“Dengan peningkatan status menjadi BNNK, kita bisa memiliki sumber daya yang lebih besar, termasuk personel, anggaran, dan fasilitas yang lebih memadai dalam memberantas narkoba secara efektif di Kutai Timur,” ujar Mahyunadi saat kunjungi Kantor BNK Kutim, Kamis (13/3/2025).
Selama ini, BNK di berbagai daerah masih memiliki keterbatasan dalam operasional, karena hanya berfungsi sebagai lembaga koordinatif tanpa kewenangan penuh dalam penindakan. Dengan menjadi BNNK, lembaga ini dapat menjalankan tugasnya lebih optimal, termasuk melakukan penangkapan terhadap pengedar dan pengguna narkoba.
Selain itu, peningkatan status ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah pusat dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
Pemerintah daerah berharap proses peningkatan status BNK menjadi BNNK dapat segera direalisasikan, sehingga upaya pemberantasan narkoba dapat lebih maksimal dan terstruktur.
Rencananya, setelah resmi menjadi BNNK menginginkan agar lembaga tersebut berstatus sebagai instansi vertikal yang dipimpin oleh perwira polisi aktif, setara dengan Polres.
“Jadi tugasnya bukan hanya sekadar koordinasi dan pengawasan tetapi juga memiliki kewenangan penuh dalam penindakan,” tutupnya.
Pewarta : Ramlah Effendy
Editor : Nicha R