spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Kutim Janji Perda Pajak Baru Tak Lagi Membingungkan Pelaku Usaha

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna yang digelar, Rabu (25/6/2025). Hadir mewakili Bupati Kutim, Wakil Bupati Mahyunadi menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan yang disampaikan oleh fraksi di DPRD.

Mahyunadi menegaskan, pemerintah akan menjadikan seluruh tanggapan fraksi sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan. Ia berharap, Perda yang akan disahkan nantinya benar-benar memberi kejelasan dan tidak lagi membingungkan masyarakat, khususnya para pelaku usaha dan UMKM.

“Semua masukan dari fraksi akan kami jadikan bahan pertimbangan. Kami berharap Perda ini tidak lagi menimbulkan ambiguitas di masyarakat, terutama pelaku usaha,” ujarnya di hadapan wartawan.

Lebih lanjut, Mahyunadi menjelaskan perubahan Perda ini berangkat dari banyaknya aduan pelaku usaha yang merasa terbebani dengan ketentuan retribusi sebelumnya. Keluhan tersebut mendorong Pemkab Kutim bersama DPRD untuk segera melakukan evaluasi agar aturan yang diterapkan lebih adil dan proporsional.

“Perubahan ini bukan tanpa alasan. Banyak UMKM yang menyampaikan keberatan terhadap retribusi yang berlaku, sehingga menjadi perhatian serius bagi kami,” tambahnya.

Baca Juga:   Firdaus Bantu Korban Kebakaran Pinang Dalam dan Puting Beliung Sangkima

Ia pun berharap proses pengesahan Perda ini bisa rampung pada pertengahan Juli 2025, agar regulasi baru bisa segera diberlakukan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Rapat paripurna ini menjadi bagian dari rangkaian pembahasan Perda strategis yang diharapkan mampu mendorong peningkatan iklim investasi serta memberikan perlindungan bagi pelaku usaha lokal di Kutim.

Pewarta : Ramlah Effendy
Editor : Nicha R