SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) telah mengambil langkah signifikan untuk menyelesaikan isu tenaga kerja honorer atau Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) dengan memastikan pengangkatan 4.303 TK2D menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024. Langkah ini menandai berakhirnya era tenaga honorer di Kutim dan sejalan dengan kebijakan reformasi birokrasi pemerintah pusat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, Misliansyah, mengungkapkan kabar baik ini pada Rabu (11/9/2024). Ia menjelaskan bahwa formasi PPPK yang diusulkan telah disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
“Alhamdulillah, minggu lalu kami menerima formasi rinci sebanyak 4.303 PPPK dari Kemenpan-RB. Sebelumnya, kami hanya mendapatkan kuota global pada Maret 2024, namun kali ini sudah ditetapkan secara spesifik. Ini adalah wujud komitmen Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, untuk mengangkat seluruh TK2D menjadi PPPK tahun ini,” ujar Misliansyah di ruang kerjanya di Kantor BKPSDM Kutim.
Menurut arahan pemerintah pusat, 2024 merupakan tahun terakhir bagi keberadaan tenaga honorer di seluruh Indonesia. Mulai tahun ini, seluruh pegawai akan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK.
“Seluruh PPPK yang akan diangkat ini akan berstatus penuh waktu, bukan paruh waktu. Kami sudah menghitung anggaran untuk gaji dan tunjangan mereka, dan Pemerintah Daerah memastikan anggaran tersebut mencukupi,” tambah Misliansyah yang juga dikenal dengan sapaan Ancah.
Meskipun beberapa pihak menganggap tes PPPK hanya sebagai formalitas, Ancah menegaskan bahwa proses seleksi tetap krusial. Tes ini penting untuk memastikan kelengkapan data dan administrasi sesuai aturan pusat.
“Sebutan formalitas tidak tepat, karena tetap ada tahapan pendaftaran dan seleksi yang harus diperhatikan. Di Kutim, kami yakin prosesnya aman karena jumlah TK2D sesuai formasi. Namun, di daerah lain dengan jumlah honorer melebihi kuota, tetap ada kompetisi,” jelasnya.
Komitmen keuangan Pemkab Kutim juga sangat mendukung pengangkatan PPPK ini. Sebelum pengajuan formasi, Pemkab Kutim telah melakukan koordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk memastikan ketersediaan anggaran.
“Kemenpan-RB memberikan formasi ini setelah menilai keuangan daerah kami mampu membiayai gaji dan tunjangan. Untuk tunjangan PPPK saja di Kutim cukup besar, sekitar Rp 4 juta per bulan,” lanjut Ancah.
Pemkab Kutim saat ini menunggu pengumuman resmi dari Kemenpan-RB terkait jadwal pelaksanaan tes PPPK. Segera setelah formasi diterima, jadwal tes akan diumumkan. Pemkab Kutim juga akan menggelar Rapat Koordinasi Kepegawaian untuk mempersiapkan proses lebih lanjut.
“Kami berharap semua TK2D mempersiapkan diri sebaik mungkin dan mengikuti arahan untuk memastikan proses pendaftaran dan pemberkasan berjalan lancar,” tambah Ancah.
Langkah besar ini merupakan komitmen nyata Pemkab Kutim untuk memberikan kepastian status kepegawaian bagi ribuan tenaga kontrak yang telah lama mengabdi. Dengan pengangkatan ini, Kutim menjadi salah satu daerah yang siap mengakhiri era honorer, selaras dengan kebijakan reformasi birokrasi nasional.(Rkt)