SAMARINDA – Terobosan tak henti-hentinya dilakukan salah satu OPD di Pemkab Kutim dalam pengembangan sektor teknologi bagi perangkat pemerintahan desa yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim di bawah nakhoda Kepala DPMDes Kutim Yuriansyah. Setelah tahun lalu di 2022 menggelar Bimtek Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) versi 2.04 online, acara serupa kembali dilaksanakan di 2023. Namun kali ini versi update terbaru atau naik level menjadi Siskuedes 2.05 online.
Kegiatan kembali dipusatkan di Lantai 3 Ballroom Hotel Mercure selama tiga hari mulai Rabu (8/2/2023) hingga Jumat (10/2/2023) dan menggandeng mitra atau lembaga khusus yang bergerak dalam diklat/workhsop/bimtek pemerintahan yakni Smart Academy Samarinda. Narasumbernya menghadirkan perwakilan dari Kemendagri RI dan Bankaltimtara. Sedianya pembukaan kegiatan ini dibuka langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman namun berhalangan hadir. Namun diwakili Kepala DMPDes Kutim Yuriansyah didampingi Direktur Smart Academy Edi Sulistyanto.
Dalam sambutannya saat membuka kegiatan bimtek, Kepala DPMDes Kutim Yuriansyah menegaskan jika dalam bimtek ini diikuti sebanyak 228 peserta yang berasal dari para perangkat pemerintahan desa dari 123 desa yang ada di Kutim. Setiap satu desa mengirimkan perwakilannya mulai dari kepala desa, sekretaris desa hingga staf. Fokusnya, DPMDes Kutim ingin peserta dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan terkait pengelolaan keuangan desa dengan menggunakan metode aplikasi Siskeudes 2.05 online.
“Ini wujud dari usaha peningkatan pelayanan Pemkab Kutim kepada pemerintahan desa dengan menggunakan teknologi sebagai salah satu sarana yang mempermudah kegiatan tata kelola keuangan desa. Nah, perangkat desa dalam pelaku kegiatan administrasi diharapkan mampu menggunakan teknologi tersebut untuk mempermudah kegiatan tata kelola keuangan desa,” tegasnya.
Ia menambahkan jika desa saat ini menerima anggaran pendapatan dari berbagai sumber seperti dari Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah, bantuan keuangan dari Pemprov Kaltim, bantuan dari Pemkab Kutim dalam bentuk bantuan keuangan khusus untuk program Rp 50 juta per RT yang menuntut SDM pelaksana pengelolaan keuangan desa cakap atau memiliki kemampuan dalam pelaksanaan setiap tahapannya seperti dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban agar keuangan desa dapat dikelola berdasarkan azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran serta dapat dipertanggungjawabkan secara benar.
“Harapan saya anggaran-anggaran yang masuk ke desa dapat dipergunakan untuk pengentasan kemiskinan dan sebagai salah satu solusi pemecahan masalah kesenjangan serta ketertinggalan masyarakat desa dalam pembangunan,” urainya.
Yuri sapaan akrabnya, menambahkan jadi hasilnya memang untuk membantu mengatasi permasalahan ekonomi di desa seperti kemiskinan bisa dikurangi, angka pengangguran bisa diturunkan, laju urbanisasi bisa dihambat dan ketimpangan bisa dipersempit. Kemudian juga turut membantu pemberdayaan ekonomi masyarakat desa, membantu pemerataan pembangunan dan hasilnya dapat membangun infrastruktur dan menciptakan peluang serta lapangan kerja baru.
Selanjutnya, selain menggunakan untuk pembangunan desa, tetapi juga untuk membangun SDM di desa seperti melaksanakan pembinaan, bimbingan serta pendampingan dan pemantauan yang lebih tertata dan saling berhubungan. Berikutnya dapat memperkuat koordinasi, konsolidasi dan sinergi terhadap pelaksanaan program yang menjadi prioritas pembangunan desa dari tingkat pemerintah pusat, daerah, kecamatan hingga desa itu sendiri. Juga bisa membangun infrastruktur dan layanan fasilitas publik serta memberdayakan dan mengembangkan perekonomian.
Lebih jauh, Yuri turut menekankan azas pengelolaan keuangan desa perlu ditaati dan dilaksanakan dengan baik dikarenakan masih banyak penggunaan anggaran desa tidak sesuai degan kebutuhan prioritas yang ada di masyarakat dan terjadinya penyalahgunaan dalam pengelolaannya.
“Saya berharap ke depan tidak ada kepala desa dan perangkat desa yang bermasalah dengan hukum, hanya dikarenakan ketidaktaatan kepala desa dan perangkatnya atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya. (Rkt1)