SANGATTA – Persoalan tenaga kerja (naker) lokal 80 persen dan tenaga kerja asing 20 persen belum berjalan maksimal. Menurut Yan, Anggota DPRD Kutim, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 sementara ditindaklanjuti. Dalam menjalankan perda tersebut, sudah dibuat dalam Peraturan Bupati (Perbup) dan saat ini dalam tahap finalisasi.
“Memang ada kendala perda itu tidak berjalan secara maksimal, karena payung hukumnya belum jadi. Perkembangan terakhir, 2 minggu yang lalu posisinya saat ini dalam tahap finalisasi perbupnya, sehingga kita nanti akan melihat bagaimana syarat skoring terkait dengan pemenuhan kuota 80 persen itu, bagaimana mekanisme pendekatannya ini akan kita lihat. Secara teknis akan diatur di dalam perbup itu karena perda itu hanya payung hukum saja,” bebernya saat diwawancarai wartawan Radar Kutim (Media Kaltim Group), Rabu (8/5/2024).
Lebih lanjut ia menyebutkan, setelah pihaknya mengkroscek ke Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), perusahaan belum maksimal menerapkan dan masih sangat jauh sekali.
Selain itu, perusahaan juga masih melakukan perekrutan sepihak. Sedangkan, yang tertuang di dalam perda sudah jelas menyatakan bahwa perekrutan tenaga kerja kuota yang mesti dilakukan di Kutim harus melalui satu pintu yang telah ditunjuk yakni Distransnaker supaya bisa terawasi aturan 80 persen dan 20 persen tadi.
“Sementara selama ini belum mereka maksimalkan pelaksanaannya, sehingga dalam perekrutan tenaga kerja kita di perusahaan masih sangat pincang, bahkan tenaga kerja lokal kita masih sangat sedikit sekali, yang terserap itu yang kita nanti awasi dan kawal bersama, ketika perbup ini sudah disahkan,” tegasnya. (Rkt2/Adv)