SANGATTA – Dekatnya perayaan Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah telah mendorong Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk memastikan kesejahteraan karyawan di perusahaan negeri maupun swasta terpenuhi, termasuk hak mereka untuk menerima tunjangan hari raya (THR). Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau, menyatakan hal ini pada Senin (1/4/2024) saat disambangi awak media.
Roma mengungkapkan bahwa pembayaran THR kepada karyawan sudah diatur sesuai ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024. Menurutnya, ini merupakan kewajiban bagi perusahaan untuk memastikan hak-hak karyawan terpenuhi.
“Disnakertrans Kutim telah mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut, serta menyiapkan posko pengaduan bagi karyawan yang belum menerima THR. Posko tersebut dilengkapi dengan nomor telepon khusus untuk pengaduan online,” urainya.
Selanjutnya, Roma menegaskan bahwa perusahaan yang tidak membayar THR akan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan Kemenaker. Nilai THR bervariasi tergantung dari perusahaan, mengingat adanya perjanjian kerja sama (PKS) antara perusahaan dan karyawan.
Dia juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memberikan THR kepada tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) dan honorer melalui skema Insentif Hari Raya (IHR).
Roma menekankan bahwa pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat H-7 sebelum Idulfitri, dan perusahaan yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Kemenaker.
Selain itu, Disnakertrans Kutim akan melakukan monitoring lapangan, termasuk kunjungan ke retail modern dan perusahaan kecil di Kecamatan Teluk Pandan dan kecamatan lainnya.
“Ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kewajiban pembayaran THR sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya.(Rkt)