SANGATTA – Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi, menanggapi pernyataan Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, yang menyinggung soal aturan pemekaran Kampung Sidrap. Dalam pernyataannya, Mahyunadi menyayangkan sikap yang dinilainya tidak etis dan bisa memperkeruh hubungan antarwilayah.
“Sidrap itu dari dulu sudah kami perhatikan, sudah masuk dalam perencanaan pembangunan. Mereka aja yang tidur, baru sadar sekarang. Apalagi yang ngomong itu baru juga menjabat jadi Wakil Wali Kota,” sebut Mahyunadi usai menghadiri Pelantikan Pengurus JMSI Kutim, Jum’at (23/5/2025).
Orang nomor dua Kutim itu menegaskan rencana pemekaran Kampung Sidrap menjadi desa definitif telah diajukan jauh sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Upaya ini murni untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut, Mahyunadi membuka ruang kerja sama kepada warga Bontang yang memiliki lahan di wilayah Kutim. Ia menegaskan, legalisasi aset bisa difasilitasi asal mengikuti prosedur yang berlaku.
“Kalau orang Bontang punya tanah di situ, silakan usulkan. Kita bantu buatkan sertifikat, asalkan legal dan sesuai aturan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran oleh Pemerintah Kota Bontang yang diduga melakukan pendataan dan pemberian identitas kependudukan kepada warga yang berada di luar wilayah administratifnya. Mahyunadi menilai langkah tersebut tidak berdasar karena hingga saat ini Kampung Sidrap masih berada dalam wilayah administrasi Kutai Timur sesuai Permendagri Nomor 25 Tahun 2005.
“Fakta di sidang MK juga tidak menunjukkan urgensi pemekaran wilayah Bontang ke Sidrap. Bahkan dalam rapat Provinsi Kaltim 2019 ditegaskan bahwa Bontang tidak pernah membangun apapun di wilayah Sidrap. Jadi, narasi soal pengelolaan wilayah oleh Bontang itu fiksi,” paparnya.
Di akhir pernyataannya, Mahyunadi mengajak seluruh pihak untuk menahan diri dan menjaga hubungan baik antardaerah. Ia mengingatkan bahwa semua berada dalam satu negara, Republik Indonesia.
“Bukan Republik Bontang atau Republik Kutim. Mari kita fokus pada pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, bukan memperkeruh suasana dengan pernyataan yang tidak berdasar,” pungkasnya.
Pewarta : Ramlah Effendy
Editor : Nicha R