spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polisi Bongkar Bisnis Sabu di Gang Beringin, Seorang Wanita Diamankan

SANGATTA– Bisnis haram peredaran sabu di kawasan Gang Beringin, RT 11, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara akhirnya terbongkar. Seorang wanita berinisial SB ditangkap jajaran Polsek Sangatta Utara bersama barang bukti sabu-sabu seberat lebih dari 5 gram.

Kapolsek Sangatta Utara Iptu Alan Firdaus mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar rumah pelaku.

“Mendapatkan informasi tersebut, kami segera perintahkan tim reskrim yang dipimpin Ipda Maslan Setia Budi untuk melakukan penyelidikan,” ujar Iptu Alan saat dikonfirmasi, Selasa (17/6/2025).

Penyelidikan dilakukan pada Rabu (11/6/2025). Sekitar pukul 15.00 Wita, petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan dua poket sabu, masing-masing seberat 5,01 gram dan 0,49 gram yang disimpan di dalam rumah pelaku.

Selain sabu, sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain: 1 unit handphone Vivo, 1 timbangan digital, tas ransel hitam, plastik sendok takar, plastik klip bening, beberapa dompet, serta perlengkapan lain terkait peredaran sabu.

Baca Juga:   Pemkab Kutim Dorong Pembangunan Industri Lewat Raperda Baru

Saat diperiksa, SB mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya.“Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Sangatta Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek.

Untuk perbuatannya, SB akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Pewarta: Ramlah Effendy
Editor : Nicha R