spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polisi Tangkap Warga Muara Bengkal yang Simpan Senpi Rakitan

SANGATTA – Seorang pria berinisial SA (37), warga Muara Bengkal, Kutai Timur, diamankan polisi karena kedapatan memiliki senjata api rakitan jenis laras panjang. Penangkapan ini dilakukan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Bengkal setelah menerima laporan dari warga yang mencurigai aktivitas SA.

Kapolsek Muara Bengkal, AKP Rahmat Hartoyo, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Mahakam 2025 yang digelar sesuai dengan Surat Telegram Kapolda Kaltim Nomor: STR/45/II/OPS.1.3./2025 tertanggal 7 Februari 2025.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Reskrim Polsek Muara Bengkal sekitar 08.00 Wita tentang adanya kepemilikan senjata api rakitan,” sebut AKP Rahmat.

Setelah mendapat informasi, Tim Reskrim Polsek Muara Bengkal berhasil mengamankan tersangka di rumahnya dan menemukan senjata api rakitan jenis laras panjang berwarna cokelat dan satu buah amunisi kaliber 12 yang disimpan di dapur Barak tempat tinggalnya.

“Senjata rakitan ini diduga digunakan oleh tersangka untuk tindakan kriminal, dan saat ini kami masih mendalami asal usul senjata tersebut,” kata AKP Rahmat.

Baca Juga:   Jelang Nataru, Bupati Kutim Pastikan Stok Bahan Pangan dan BBM Aman

SA kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api tanpa izin. Polsek Muara Bengkal berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan yang membahayakan keamanan masyarakat.

Polsek Muara Bengkal juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan demi terciptanya rasa aman di wilayah ini.

Pewarta : Ramlah Effendy
Editor : Nicha R