spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pria Pemilik 4 Gram Sabu Ditangkap di Jalan Poros Sangatta-Bontang

SANGATTA – Seorang pria berinisial SUP (28) ditangkap oleh polisi setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 4 gram.

Penangkapan tersebut terjadi kurang dari 90 menit setelah warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di area KM 1 Jalan Poros Sangatta-Bontang yang diduga kerap digunakan untuk peredaran gelap narkoba.

Kapolsek Sangatta Utara, Iptu Alan Firdaus, menyampaikan tim kepolisian segera bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Kami menerima informasi adanya transaksi narkoba di lokasi. Tim segera melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka dengan barang bukti berupa sabu seberat 4 gram,” ujar Iptu Alan, Senin (10/3/2025).

Saat ini, SUP telah diamankan di Mapolsek Sangatta Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Pihak kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait tindak kejahatan dan mengimbau warga untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang aman.

Pewarta : Ramlah Effendy
Editor : Nicha R

Baca Juga:   Sambut Liga 3 dan Lahirkan Atlet Andal, Turnamen Sepak Bola Bupati Cup II Dimulai