spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rugikan Negara Rp1,8 Miliar, Oknum Pegawai Samsat Ditahan Kejari Kutim

SANGATTA – Kejaksaan Negeri Kutai Timur (Kejari Kutim) menggelar konferensi pers pada Senin (9/12/2024) untuk mengungkap perkembangan terbaru dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan pajak daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutim, Reopan Saragih, didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Michael A F Tambunan dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Danang Leksono, mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus ini.

Reopan Saragih mengungkapkan tim penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial Z dalam kasus manipulasi data pajak, khususnya terkait dengan penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pertama (BBNKB1) pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Pendapatan Daerah (UPTD PPRD Bapenda) wilayah Kutai Timur. Kasus ini mencakup periode tahun 2019 hingga 2020.

Tersangka Z, yang bekerja sebagai pengolah data IT Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB1 di Samsat Induk pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur, diduga bersekongkol dengan dua orang lainnya, yaitu AGW, seorang tenaga teknis pengendali teknologi di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur, dan ES, seorang administrator pelayanan Samsat (APDEL) di UPTD Pendapatan Daerah Kutai Timur.

Baca Juga:   Bertandang ke Kutim, Bawaslu Dialog Soal Netralitas ASN

“Modus operandi yang dilakukan adalah memanipulasi data pajak kendaraan bermotor dan BBNKB1 dengan mengubah kode fungsi kendaraan dari pribadi menjadi umum untuk 67 unit kendaraan, serta mengubah kode merek kendaraan untuk 23 unit kendaraan. Hal ini menyebabkan selisih pembayaran pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan,” papar Reopan Saragih.

Akibat manipulasi tersebut, negara dirugikan hingga Rp 1.889.857.100, berdasarkan hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh auditor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Tersangka Z bersama AGW dan ES diketahui menikmati hasil dari manipulasi tersebut. Sebagai bukti, Reopan Saragih menjelaskan bahwa tersangka Z mentransfer uang sebesar Rp 354.650.000 kepada AGW, yang merupakan bagian dari hasil tindak pidana tersebut.

Sebagai langkah selanjutnya, tersangka Z telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Kutai Timur selama 20 hari untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Berkas perkara rencananya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda.

“Kami akan memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan. Tersangka lain yang diduga terlibat juga akan kami dalami lebih lanjut,” ujar Kajari Kutim.

Baca Juga:   Komitmen PPM, GAM Geber Safety Riding dan Bantu Lapangan di SMPN 1 Kaubun

Konferensi pers ini juga bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang diperingati setiap tanggal 9 Desember. Reopan Saragih menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Kutai Timur dalam memberantas praktik korupsi di wilayahnya.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa tindakan korupsi, sekecil apa pun, akan berdampak besar pada kerugian negara dan masyarakat. Kejaksaan Negeri Kutai Timur akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyimpangan,” tegasnya.

Kajari Kutim, Reopan Saragih menutup konferensi pers dengan menegaskan  Kejaksaan Negeri Kutai Timur akan terus berupaya memberantas korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Momentum Hari Antikorupsi Sedunia ini diharapkan menjadi pengingat bagi semua pihak untuk terus berjuang melawan korupsi demi kesejahteraan masyarakat.

Pewarta : Ramlah Effendy
Editor : Nicha R