SANGATTA – Aksi pengintaian cepat Satreskoba Polres Kutai Timur (Kutim) berbuah hasil setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Sulawesi, Gang Sulawesi 1, RT 025, Sangatta. Seorang perempuan berinisial JU alias Mami (29) berhasil diamankan karena diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan laporan warga, kami langsung melakukan penyelidikan. Setelah pemantauan intensif, tim kami mengamankan tersangka di sebuah barakan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kutim, Iptu Erwin Susanto, Jumat (9/5/2025).
Saat penggeledahan dilakukan di kamar tersangka, petugas menemukan empat poket besar sabu yang disembunyikan dalam botol bekas handbody dan disimpan di atas lemari. Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, sendok takar, plastik klip bening, dan wadah penyimpanan.
Dalam pemeriksaan awal, JU mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Yohanes melalui sistem “jejak”. Sosok tersebut kini tengah diburu dan masuk dalam radar penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, JU dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara.
Iptu Erwin menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat.
“Ini adalah bukti nyata pentingnya sinergi antara kepolisian dan warga. Kami sangat menghargai setiap informasi sekecil apa pun. Jangan ragu untuk melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan,” tandasnya.
Pewarta: Ramlah
Editor: Agus S