SANGATTA – Setiap warga negara berhak mendapatkan bantuan jaminan hukum oleh negara. Demikian yang disebutkan Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) Sayid Anjas saat dirinya menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) tentang bantuan hukum yang digelar di BPU Sangatta Utara beberapa waktu lalu.
Menurut politikus dari Partai Golkar ini, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam hal perluasan bantuan hukum melalui Perda oleh legislator Kutim.
“Kita mengetahui bahwa di Kutim pada umumnya terdapat masih banyak persoalan pelik tentang masalah hukum yang mendera kalangan warga, baik itu kasus pidana maupun perdata,” ujarnya saat ditemui awak media.
Dikatakan Anjas, beberapa tujuan Perda tersebut hadir di masyarakat seperti di antaranya yakni menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan.
“Adapun tujuan lainnya yakni, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, kemudian menjamin bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat, serta mewujudkam peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan,” paparnya.
Menurut Anjas, Perda ini merupakan produk kerja sama antara DPRD dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim.
“Hal ini menandakan bahwa DPRD dan pemerintah tidak hanya memikirkan, tetapi menkonritkan langkah-langkahnya untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan khususnya masyarakat yang tidak mampu,” tandasnya.(Adv/Ref)