SANGATTA– Masalah ketertiban lalu lintas di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) semakin pelik dengan maraknya penggunaan trotoar dan bahu jalan sebagai area parkir liar. Anggota DPRD Kutai Timur, Novel Tyty Paembonan, menyoroti permasalahan ini sebagai salah satu faktor utama penyebab kemacetan di wilayah tersebut.
“Saat ini kita lihat banyak trotoar yang sudah dipakai untuk parkir dan jualan, padahal itu adalah haknya pejalan kaki. Pejalan kaki yang seharusnya bisa lewat di trotoar jadi tidak bisa,” ungkap Novel Tyty Paembonan, Rabu (20/11/2024).
Tidak hanya trotoar, bahu jalan pun kerap kali digunakan untuk parkir oleh pelaku usaha yang tidak memiliki area parkir sendiri. Hal ini menyebabkan berkurangnya ruang jalan yang seharusnya digunakan untuk lalu lintas kendaraan, sehingga menambah tingkat kemacetan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Yang lebih parah, bahu jalan dan badan jalan juga dipakai buat parkir. Orang yang punya usaha di situ tidak punya parkiran, akhirnya parkir di jalan. Ini yang menyebabkan jalan menjadi semrawut dan macet,” tambah Novel.
Dalam upaya untuk menanggulangi permasalahan ini, DPRD Kutai Timur sedang dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum yang akan mengatur penggunaan trotoar dan bahu jalan. Peraturan ini diharapkan dapat memberikan solusi jangka panjang untuk menata ruang jalan agar lebih tertib dan aman bagi semua pengguna jalan.
“Dalam Raperda Ketertiban Umum, kita akan mengatur penggunaan trotoar dan bahu jalan dengan tegas. Trotoar harus dikembalikan fungsinya sebagai jalur pejalan kaki, dan bahu jalan tidak boleh lagi dipakai untuk parkir liar,” jelas Novel.
Novel juga menegaskan pentingnya kesadaran dan kerja sama dari semua pihak, termasuk masyarakat dan pelaku usaha, untuk mematuhi aturan yang akan ditetapkan. Ia berharap bahwa dengan adanya peraturan yang jelas dan tegas, serta partisipasi aktif dari masyarakat, permasalahan ketertiban lalu lintas dapat segera teratasi.
“Kita perlu kesadaran dari semua pihak. Masyarakat harus ikut mematuhi aturan, dan pelaku usaha harus menyediakan area parkir yang memadai. Hanya dengan kerja sama kita bisa menciptakan ketertiban dan keamanan di jalan,” tutupnya. (Ram/adv)