SANGATTA – DPRD Kutai Timur menyoroti dugaan penyebab banjir berulang di Bengalon, yang ditengarai akibat pembangunan tanggul oleh PT Kemilau Indah Nusantara (KIN). Dalam rapat internal Komisi C bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, dan DPRKP pada Rabu (21/5/2025), Ketua Komisi C Ardiansyah menyebutkan adanya pelanggaran perizinan oleh perusahaan tambang tersebut.
Menurut hasil audit DLH, sejumlah tanggul milik PT KIN tidak tercantum dalam dokumen perizinan lingkungan. Kondisi ini menyebabkan aliran air yang seharusnya mengalir ke sungai menjadi terhambat, sehingga memperparah genangan saat hujan deras.
“Air tertahan di tanggul, tidak bisa mengalir ke sungai, ini yang membuat air lambat surut dan menyebabkan banjir,” ujar Ardiansyah.
Ia menambahkan, laporan dari organisasi masyarakat juga menunjukkan bahwa setelah dua tanggul dibuka, banjir di kawasan Muara langsung surut drastis. Komisi C pun berencana melakukan inspeksi lapangan bersama tim teknis DPUPR untuk memastikan kondisi di lapangan.
Selain itu, Komisi C juga akan berkonsultasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Samarinda guna memperoleh data teknis dan penjelasan lebih lanjut. Berdasarkan informasi awal, diperkirakan ada sekitar 40 tanggul yang dibangun oleh PT KIN dan dianggap mengganggu aliran air alami.
“Kami sedang susun jadwal kunjungan. Kalau terbukti merugikan masyarakat, tentu akan ada langkah tegas. Tapi kalau tidak, kita cari solusi terbaik agar banjir tidak terus berulang,” tegas Ardiansyah.
Komisi C juga tengah merumuskan opsi penanganan jangka panjang, termasuk pembongkaran tanggul-tanggul yang bermasalah dan peningkatan peran pemerintah daerah dalam mitigasi bencana banjir.
Pewarta: Ramlah
Editor: Agus S