SANGATTA – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Sangatta menggelar kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan yang menjadi Barang Milik Negara (BMN)di Bidang Cukai periode 2023 di area halaman depan Kantor KPPBC TMP C Sangatta, Selasa (5/3/2024) pagi. Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu sebanyak 1.124.500 batang hasil tembakau (rokok) berbagai merek dan 221 botol 110,98 liter minuman keras (miras).
Kegiatan ini turut dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) yakni Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Kabupaten (Pemkesra Seskab) Kutim Poniso Suryo Renggono hadir mewakili Bupati Kutim. Momen pemusnahan barang-barang ilegal tersebut dipimpin Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur Kusuma Santi Wahyuningsih. Turut hadir tentunya Kepala KPPBC TMP C Sangatta Wahyu Anggara, perwakilan unsur Forkopimda, perwakilan perangkat daerah, swasta dan lainnya. Barang kena cukai (BKC) ilegal itu dimusnahkan dengan cara dibakar untuk jenis rokok dan dituangkan untuk jenis miras.
Kepala KPPBC TMP C Sangatta Wahyu Anggara melalui konferensi pers menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan BMN ini merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai. Sebagai wujud komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran BKC tanpa dilekati pita cukai (polos) maupun dilekati pita cukai palsu atau bekas yang sangat merugikan penerimaan negara.
“Sedangkan kegiatan penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai merupakan salah satu bentuk pengejawantahan dari pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai Industrial Assistance dan Community Protector. Hal ini dalam mendukung industri dalam negeri. Sehingga tercapai keunggulan kompetitif (persaingan sehat) serta melindungi masyarakat dari konsumsi BKC llegal,” jelasnya.
Kepada para wartawan, Wahyu kembali memaparkan data bahwa peredaran rokok ilegal masih marak terjadi. Tak heran, selama tahun 2023, dari 141 kali penindakan terhadap rokok ilegal, Bea dan Cukai Sangatta berhasil mengamankan 1.124.500 batang rokok ilegal. Modus pelanggaran yang umum dilakukan terhadap ketentuan yang berlaku di bidang cukai. Yaitu tidak dilekati pita cukai (polos) dan dilekati pita cukai palsu atau bekas.
Selain rokok ilegal, terdapat pula BKC ilegal lainnya yang berhasil diamankan oleh Bea dan Cukai Sangatta. Antara lain Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dalam negeri Golongan B (kadar Etil Alkohol lebih dari 5 persen sampai 20 persen) dan Golongan C (kadar Etil Alkohol lebih dari 20 persen), dengan modus pelanggaran tidak dilekati pita cukai.
BKC llegal tersebut ditindak di wilayah pengawasan KPPBC TMP C Sangatta di Kabupaten Kutim. Terdiri dari 18 kecamatan dengan kondisi geografis yang sangat luas dan sulit dijangkau.
“Kegiatan pemusnahan BMN pada hari ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas penetapan BKC llegal yang berasal dari Operasi Penindakan rutin pada periode Tahun 2023 sebanyak 141 kali sebagai BMN. BMN tersebut telah diusulkan untuk dilakukan pemusnahan dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan berdasarkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bontang nomor S-1/MK.6/KNL.1304/2024 tanggal 5 Februari 2024, S-2/MK.6/KNL.1304/2024 tanggal 6 Februari 2024, S-3/MK.6/KNL.1304/2024 tanggal 2024, S-4/MK.6/KNL.1304/2024 tanggal 6 Februari 2024,” jelasnya merincikan.
Total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 1.424.754.000 dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat pelanggaran tersebut sebesar Rp 973.493.613. Dari beberapa hasil penindakan rokok ilegal tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 102.299.800 dan telah disetorkan ke rekening kas penerimaan negara. Pemusnahan terhadap BKC llegal ini dilakukan agar masyarakat tidak terlibat dalam peredaran BKC llegal.(Rkt)