SANGATTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Siang Geah mengatakan saat ini ada dua permasalahan yang harus segera diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), sebelum melakukan pembangunan infrastruktur jalan.
Yakni, terkait penyelesaian tata ruang wilayah dan menginventarisir seluruh jalan yang menjadi milik pemerintah. Dua hal ini harus segera diselesaikan sebelum melaksanakan pembangunan infrastruktur jalan.
Terlebih saat ini ada beberapa jalan di Kutim status kawasannya bukan menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan milik perusahaan. Untuk itu, pihaknya mendorong pemerintah agar bisa segera memperjelas status jalan di daerah pemilihan (Dapil) III yang kerap dikeluhkan masyarakat ketika musim hujan. Agar ke depan, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kutim bisa digelontorkan oleh pemerintah untuk membangun infrastruktur jalan.
Terlebih, selama ini masyarakat di wilayah itu masih mengandalkan jalan milik perusahaan untuk melintas. Sehingga dalam pemanfaatannya, kerap masih menimbulkan polemik.
“Sebelumnya juga sudah ada kesepakatan antara pemerintah dengan sejumlah perusahaan yang memanfaatkan jalan poros itu, misalnya mulai dari Kecamatan Busang ke Muara Bengkal, Muara Ancalong hingga menuju ke Kutai Kartanegara (Kukar) wajib berkontribusi untuk memperbaiki jalan tersebut,” ucapnya.
Namun meskipun begitu, hal itu harus segera diselesaikan oleh pemerintah untuk memperjelas seluruh status kawasan jalan yang ada di wilayah itu, maupun di wilayah Kutim lainnya. Agar ke depan, ketika ada permasalahan, tidak saling melempar tanggung jawab.(Adv/Ref)