BATU AMPAR – Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman memenuhi undangan Pemerintahan Kecamatan Batu Ampar bekerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) Sangatta untuk menyerahkan produk administrasi terkait status perkawinan. Berkas yang diserahkan adalah akta cerai. Penyerahan dilaksanakan di Kantor Camat Batu Ampar di Jalan Klinik Bukit Kiani, Desa Batu Timbau, Kamis (19/1/2023).
Secara simbolis, Bupati Ardiansyah Sulaiman menyerahkan kepada perwakilan penerima akta cerai sebanyak 35 orang Batu Ampar. Penyerahan disaksikan Camat Batu Ampar Suriansyah, Wakil Ketua PA Sangatta Ismail mewakili Ketua Rofik Samsul Hidayat, Danramil, Kapolsek setempat hingga undangan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Ardiansyah mengatakan persoalan data kependudukan memiliki banyak dampak. Yaitu status anak untuk keperluan sekolah hingga BPJS Kesehatan.
“Jadi betapa pentingnya kita mendisiplinkan diri di dalam surat menyurat. Termasuk akta cerai yang masuk otomatis dalam data kependudukan. Nah meskipun persoalan dalam data kependudukan kita ini tidak ada yang ingin cerai, namun karena kondisi (cerai karena terpaksa),” ungkapnya.
Ditambahkan Ardiansyah dalam arahannya bahwa Islam mengatur perceraian dengan jelas secara agama dan resmi sesuai peraturan perundang-undangan. Untuk itu, ia tak henti-hentinya terus memberikan masukan kepada dai-dai yang ada di kecamatan, agar selalu menyuarakan tausiah tentang bagaimana ketahanan keluarga. Sehingga perceraian dalam keluarga dapat dicegah. Kendati ada hukum agama dan negara yang mengaturnya.
“Ya saya harap dai-dai di kecamatan bisa memberikan perhatian dan arahan kepada masyarakat tentang soal perceraian. Jadi tidak hanya melulu soal program syiar Islam di masjid saja, isu-isu sosial bisa dibantu untuk mencerahkan masyarakat kita,” katanya mengingatkan.
Ditegaskan dirinya, dulu zaman Bupati Awang Faroek Ishak pada 2002, memprogramkan adanya dai pembangunan yang mengangkat isu sosial. Terutama di masyarakat tentang ketahanan keluarga demi mencegah perceraian beserta dampaknya.
Untuk itu, ia pun turut mengapresiasi kinerja PA Sangatta. Selama ini bersama Pemkab Kutim terus berkomunikasi intens demi mewujudkan program positif. Salah satunya penyelesaian persoalan masyarakat terkait data kependudukan, seperti akta perceraian ini. Mesti diselesaikan karena ini turut mempengaruhi data kependudukan,” urainya.
Berikutnya, Ardiansyah menyebut saat ini di Kutim terdapat banyak warga pendatang. Karena dinamika pengembangan sektor perkebunan dan transmigrasi yang menyebabkan pertumbuhan masyarakat. Terkait hal tersebut, Bupati meminta agar Ketua RT berperan aktif memvalidasi kependudukan. Berbicara RT, saat ini katanya, Pemkab Kutim sudah menggalakkan untuk program RT sebesar Rp 50 juta per RT.
“Rp 40 juta untuk pembangunan fisik padat karya, bisa digabung. Contoh saja bila tiga RT sudah bisa terkumpul Rp 120 juta untuk membangun jalan, silakan saja. Sementara yang Rp 10 juta untuk pengembangan SDM, contoh saja warga tidak punya kerja bisa jadi berwirausaha diikutkan pelatihan,” tegasnya. (Rkt1)