SANGATTA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), H Joni menyoroti proyek-proyek yang sudah berjalan tanpa adanya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dari pemerintah. Hal ini tentu berdampak pada progres di lapangan.
Tanggapan tersebut disampaikan Joni di Kantor DPRD Kutim, usai mengikuti pengarahan dari KPK RI, yang juga diikuti seluruh Anggota DPRD Kutim di Ruang Panel, Kantor DPRD Kutim, Rabu (15/11/2023) lalu.
“Pengawasan kegiatan sudah berjalan, namun progres di lapangan terkendala karena HPS belum disampaikan oleh pemerintah,” ujarnya Joni.
Joni menjelaskan sebelumnya pihaknya telah mengkonfirmasi pihak terkait. Kemudian mendapatkan kabar bahwasanya HPS itu sudah ada dan kemungkinan minggu ini akan diupload serta dinilai oleh Kemendagri.
“Semoga pemerintah segera mengupload HPS itu,” ucapnya.
Terakhir, Joni berharap HPS pada setiap proyek yang diupload tersebut tidak ditinggikan harganya. Karena bisa menjadi perhitungan commitment fee yang akan diberikan kepada pejabat setempat.
“Itu sangat sensitif, Mudah-mudahan tidak menjadi batu sandungan dalam pelaksanaan pembangunan,” tambahnya.
Sekadar diketahui, HPS dalam Perpres 16 tahun 2018 berkaitan penyusunannya HPS diatur. Pertama HPS dihitung secara keahlian. Kedua menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan dan HPS telah memperhitungkan keuntungan dan biaya tidak langsung.(Adv/why)