SANGATTA – Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perkim tidak ada masalah.
Setelah adanya LHP BPK di beberapa dinas di Kutim termasuk di antaranya Perkim, Muhammad Noor mewakili Kepala Dinas Perkim Ahmad Iip Makruf mengatakan, dari hasil rapat bersama dengan tim pansus DPRD Kutim tidak ada hal yang signifikan dari LHP BPK, sebab semuanya sudah ia tindaklanjuti.
“Hasil kemarin rapat di DPRD pansus LHP BPK 2023 sesuai penyampaian kami, Perkim tidak ada hal yang signifikan, karena sesuatunya sudah kami tindaklanjuti sebelumnya,” ungkap Muhammmad Noor Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Kawasan Permukiman Kutim ketika ditemui, Selasa (21/5/2024).
Lebih lanjut, Noor mengatakan, bahwa dirapat kemarin ada dua dinas yang terpanggil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Perkim, dan menurut dia saat dinas diminta penyampaian oleh tim pansus DPRD, Perkim yang paling simpel.
“Perkim paling simpel, tidak ada pertanyaan lanjutan. Kemarin hanya dua dinas, Perkim dan Disdikbud dan yang agak lama Disdikbud,” ujarnya.
Sementara, pada saat giliran Perkim yang diminta untuk penyampaian hanya sekali saja, Inspektorat Wilayah (Itwil) pun yang hadir menganggap bahwa Perkim sudah clear (selesai) tidak ada masalah.
“Pas giliran Perkim penyampaian, saya hanya sekali penyampaian saja secara umum dan karena ada tayangan Itwil kan maksimal minggu pertama bulan Juni tindak lanjutnya, dan bentuk rekomendasi dan surat sudah ditindaklanjuti semua, Itwil pun yang hadir menganggap Perkim sudah clear semua tidak ada masalah,” tandasnya. (Rkt2/Adv)