SANGATTA – Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman meminta kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkab Kutim untuk memberikan Insentif Hari Raya (IHR) kepada Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D), sebagai upaya untuk meningkatkan motivasi kerja.
Instruksi ini disampaikan melalui surat edaran internal Pemkab Kutim, dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan penandatanganan perjanjian kerja oleh pejabat yang berwenang.
“Pendanaan untuk IHR akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024. Besaran IHR yang akan diberikan kepada pegawai non-ASN ini adalah sebesar Rp 1,5 juta,” sebut Bupati dalam surat edaran dalam bentuk instruksi tersebut.
Bupati Ardiansyah Sulaiman pun menekankan agar pembayaran IHR dilakukan paling lambat sepuluh hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri 1445 H.
“Namun jika pembayaran terlambat, dapat dilakukan setelah hari raya tersebut,” tambahnya.
Untuk diketahui, anggaran yang diperlukan untuk pembayaran IHR akan dibebankan pada APBD TA 2024. Dengan jumlah TK2D di Kutim sebanyak 4303 orang, maka Pemkab Kutim akan memerlukan anggaran khusus sekitar Rp 6 miliar lebih untuk IHR ini. IHR diberikan mirip dengan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan swasta.(Rkt)