spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tunjang Fasilitas Perumahan MBR, Disperkim Kutim Butuh Payung Hukum

SANGATTA – Kebutuhan rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memang menjadi primadona saat ini. Apalagi dengan fasilitas kredit yang ringan dengan uang muka yang sangat terjangkau, termasuk besar angsuran setiap bulannya.

Tak heran jika peminat MBR sangat tinggi. Bahkan setiap unit yang ditawarkan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) selalu habis terjual. Namun tidak dapat disangkal, program rumah murah itu memang masih minim fasilitas penunjang. Di antaranya akses jalan, drainase dan lainnya yang memang perlu ditingkatkan.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Kadisperkim) Kutim Ahmad Iip Makruf tidak menampik hal itu. Sejauh ini pihaknya sedikit kesulitan dalam upaya meningkatkan fasilitas dasar terutama akses jalan dan drainase menuju lokasi pembangunan MBR. Pasalnya, sampai sekarang belum ada payung hukum agar pihaknya dapat bekerja memperbaiki jalan lingkungan di lingkungan perumahan MBR.

“Harus ada regulasi yang menjadi dasar pekerjaan tersebut. Selama belum memiliki perda (peraturan daerah) serah terima aset perumahan MBR, kami tidak bisa melaksanakan kegiatan peningkatan di kawasan perumahan itu. Biasanya hal itu masih menjadi tanggung jawab developer,” katanya.

Baca Juga:   Gelar Apel Kesiapsiagaan di Kutim, Bangun Sinergitas Pencegahan Karhutla

Menurutnya, hal itu harus sesuai dengan amanah dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9/2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.

“Makanya tahun ini mulai dibahas raperdanya. Kalau memang bisa selesai lebih awal, kemungkinan anggaran perubahan mendatang sudah bisa melakukan kegiatan lingkungan di perumahan MBR,” jelasnya.

Dia mencontohkan, Balikpapan sudah menerapkan perda tersebut. Ini bisa menjadi contoh yang baik. Tinggal itikad baik agar pembahasan raperda dapat dilaksanakan, hingga disahkan menjadi perda.

“Kalau sudah punya perda, maka pemerintah daerah bisa melakukan kegiatan pembangunan PSU (prasarana dan sarana umum). Termasuk drainase, jalan masuk, lingkungan di dalamnya dan penerangan jalan umumnya,” bebernya.

Selama ini pihaknya mengakui belum bisa memfasilitasi itu, meskipun kebanyakan sudah lama beroperasi. Mengingat belum ada payung hukum yang memperbolehkan pihaknya melakukan kegiatan. Padahal masih banyak jalan lingkungan yang perlu perhatian. Termasuk 17 kompleks perumahan MBR yang saat ini ada di Kutim.

“Sebenarnya ada opsi selama belum ada perda yang mengaturnya. Para pengembang bisa mengajukan usulan kepada pemerintah pusat, untuk minta bantuan fasilitas PSU di kompleks perumahan mereka. Itu sempat dilakukan salah satu pengembang di Kutim. Tapi nilainya dibatasi. Dari 100 persen yang diusulkan, hanya beberapa saja yang bisa direalisasikan,” paparnya.

Baca Juga:   Lencana Bakti Transmigrasi Resmi Disematkan ke Ardiansyah

Hal tersebut menimbulkan kecemburuan sosial antar sesama penghuni perumahan. Sebab bantuannya tidak merata, akhirnya pengembang pun mundur dan memohon pemerintah dan DPRD Kutim untuk menerbitkan perda.

“Jadi, selain inisiatif dari Disperkim, perda ini juga dapat diusulkan melalui hasil koordinasi dengan para pengembang di Kutim,” pungkasnya.(Rkt3/Adv)