SANGATTA – Sejumlah wali murid menyampaikan kekecewaan atas keterlambatan surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Timur (Kutim) yang melarang pihak sekolah membebani orang tua dengan pungutan uang untuk acara perpisahan.
Surat edaran tersebut baru diterbitkan dan disosialisasikan setelah banyak sekolah lebih dahulu mengumpulkan dana untuk kegiatan perpisahan siswa. Beberapa wali murid mengaku telah diminta menyetor iuran antara Rp300 ribu hingga Rp700 ribu per siswa.
“Kami menyambut baik surat edaran itu, tapi kenapa tidak dari awal? Sekarang uang sudah dikumpulkan, bahkan ada yang sudah sewa gedung,” ujar Nur Aslina, salah satu orang tua murid SMP negeri di Sangatta, Minggu (13/4/2025).
Menurut Lina, jika surat edaran tersebut lebih cepat dikeluarkan, para orang tua bisa terhindar dari beban biaya tambahan yang dirasa cukup memberatkan, terutama bagi keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas.
Sementara itu, Disdikbud Kutim menyatakan bahwa surat edaran tersebut merupakan langkah untuk menegakkan asas kesukarelaan dalam setiap kegiatan sekolah di luar kegiatan pembelajaran.
Kepala Disdikbud Kutim mengimbau pihak sekolah untuk segera menyesuaikan rencana kegiatan perpisahan dan mengembalikan dana yang telah terlanjur dikumpulkan apabila tidak sesuai dengan ketentuan.
Namun, sebagian sekolah menyatakan kesulitan membatalkan kegiatan karena kontrak acara sudah dibuat sebelum surat edaran dikeluarkan.
“Jadi sekarang sekolah dan wali murid sama-sama serba salah,” ujar Rahma Dewi, perwakilan komite sekolah di salah satu SD negeri di Sangatta.
Para orang tua berharap ke depan, kebijakan semacam ini dapat disosialisasikan lebih awal agar tidak menimbulkan kebingungan dan polemik di masyarakat.
Penulis: Ramlah
Editor: Agus Susanto