SANGATTA – Sejak diberlakukannya aturan baru terkait pembelian gas Elpiji 3 kg, masyarakat di berbagai daerah, termasuk di Sangatta, Kutai Timur, mulai merasakan kesulitan dalam memperoleh gas bersubsidi tersebut.
Aturan yang mewajibkan pembelian hanya di pangkalan resmi dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ini dinilai merepotkan, terutama bagi warga yang selama ini mengandalkan pengecer untuk membeli gas.
Di Sangatta, antrean panjang di pangkalan resmi kini menjadi pemandangan sehari-hari. Warga mengaku harus datang lebih pagi agar bisa mendapatkan gas Elpiji.
“Biasanya saya beli di warung dekat rumah, sekarang harus ke pangkalan dan antre lama. Ini sangat merepotkan, apalagi bagi kami yang bekerja,” kata Cheche (42), seorang ibu rumah tangga di Sangatta.
Aturan ini juga menimbulkan keluhan serupa dari warga yang harus berjalan jauh karena pangkalan gas lebih terbatas dibanding pengecer.
“Saya tinggal di gang sempit, warung dekat rumah sudah tidak boleh jual lagi. Saya harus jalan hampir satu kilometer ke pangkalan,” ujar Dedi (35), seorang pedagang kecil.
Selain antrean panjang, warga juga mengeluhkan kelangkaan gas di pangkalan resmi. Beberapa warga mendapati stok gas habis lebih cepat dibanding sebelumnya.
“Saya datang ke pangkalan siang hari, tapi katanya sudah habis. Kalau keesokan harinya telat datang, ya, tetap tidak dapat,” keluh Sulaeha Bintang (43), warga Yos Sudarso 1.
Pewarta : Ramlah Effendy
Editor : Nicha R