SANGATTA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur (Kutim) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap peredaran produk makanan ringan, khususnya permen marshmallow, yang diduga mengandung unsur babi meski tercantum label halal pada kemasannya.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pelimpahan tugas oleh Disperindag Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), yang kemudian diperkuat dengan surat perintah langsung dari Bupati Kutai Timur.
Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadani, menyampaikan bahwa kegiatan sidak melibatkan berbagai instansi seperti Polres Kutim, Satpol PP, Bagian Perekonomian Sekretariat Kabupaten, serta Lembaga Perlindungan Konsumen.
“Kami melaksanakan tugas berdasarkan permintaan dari provinsi dan instruksi resmi dari Bupati,” ujar Nora Ramadani saat di konfirmasi, Selasa (13/5/2025).
Tim dibagi dalam empat kelompok dan menyisir sejumlah wilayah, mulai dari toko ritel modern hingga toko kelontong. Dari hasil pengawasan, ditemukan 21 item produk mencurigakan di salah satu gerai ritel modern, Indomaret Bukit Pelangi.
“Dari temuan di Indomaret Bukit Pelangi, ada 21 item yang masih dipajang. Padahal, menurut keterangan manajemen, produk tersebut sudah diperintahkan untuk dikembalikan sejak tiga minggu lalu,” ungkap Nora.
Produk-produk yang terindikasi langsung diamankan. Namun, langkah yang diambil masih bersifat persuasif, mengingat adanya label halal yang menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, khususnya konsumen muslim.
“Masalahnya bukan hanya soal kandungan bahan, tapi karena produk ini berlabel halal. Jika tanpa label halal, tidak akan menimbulkan keresahan. Namun dengan label tersebut, masyarakat bisa tertipu dan mengonsumsi produk haram tanpa sadar,” jelas Nora.
Ia menegaskan bahwa sidak ini adalah bentuk perhatian serius dari Bupati Kutai Timur terhadap perlindungan masyarakat, khususnya dalam aspek keimanan.
“Pak Bupati sangat menaruh perhatian terhadap isu ini karena berkaitan langsung dengan akidah umat Islam. Beliau sangat mendukung langkah pengawasan ini,” tambahnya.
Disperindag Kutim juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan dengan melaporkan temuan produk serupa yang beredar di toko kecil maupun warung tradisional.
“Jika masyarakat menemukan produk seperti ini di toko sekitar, segera informasikan kepada kami. Tim akan turun untuk menindaklanjuti dan menyita produk tersebut,” tutup Nora.
Pewarta : Ramlah Effendy
Editor : Nicha R